Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03395237

Rincian Aduan

LGWP03395237

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
31 Jul 2025
0 ditandai
Selamat pagi. Mohon bantuannya kepada pihak terkait karena asap akibat pembakaran TPA Ilegal di Brown Canyon kembali menyelimuti wilayah Klipang Sendangmulyo Semarang. Selama ini aduan kami hanya dilempar sana sini akibat lokasi TPA Ilegal ini terletak diwilayah perbatasan Kab Demak dan Kota Semarang. Sekali lagi kami mohon bantuannya karena upaya pemadaman oleh damkar selama ini tidak efektif dan kami butuh upaya masif dari pemerintah untuk menutup dan memblokir segala kegiatan pembuangan sampah serta pembakaran yang sangat membahayakan lingkungan karena polusi asapnya. Mohon perhatiannya karena hal ini sudah kami alami cukup lama dan membahayakan kesehatan warga dan anak-anak kami. Jangan sampai menunggu korban baru ada tindakan dari pemerintah. Kami percayakan kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:02 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:03 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa kami (DLH Demak-DLH Kota Semarang-DLHK Provinsi Jateng) telah berproses melakukan tindakan-tindakan jangka pendek, antara lain =

(1) Pemadaman secepatnya melibatkan 3 Damkar dari masing-masing wilayah,

(2) Membentuk satgas bersama, berupa piket di tempat pembuangan sampah illegal tujuan utamanya adalah pelarangan dan pengendalian wilayah masing-masing,

(3) Membuat/menambah TPS/Kontainer di Desa Kebonbatur dan Desa Rowosari dengan tujuan masyarakat tidak membuang sembarangan di tempat tersebut dan ritase pengambilan di TPS masing-masing dengan sesering mungkin.

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)