Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03326890

Rincian Aduan

LGWP03326890

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Mar 2026
0 ditandai


TANGGAPAN KEBERATAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP28450568

Menindaklanjuti jawaban Pemerintah Kota Semarang atas aduan Nomor LGWP28450568, kami menyatakan KEBERATAN KERAS terhadap penyelesaian laporan yang menyatakan permasalahan telah selesai, karena substansi aduan belum diselesaikan secara nyata dan justru menunjukkan adanya pembiaran pelanggaran peraturan daerah.

Lokasi yang diadukan merupakan lorong akses strategis kawasan Balaikota Semarang yang menjadi jalur penghubung utama masyarakat dan aparatur, yaitu menghubungkan area pelayanan Badan Pendapatan Daerah menuju Masjid Balaikota, Gedung Parkir Balaikota, akses belakang Balaikota, gerbang menuju Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Tata Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta akses menuju bagian depan Sekretariat Daerah Balaikota Semarang.

Lorong tersebut memiliki ukuran relatif sempit dan digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat setiap hari, termasuk ibu-ibu, anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat umum yang tidak semuanya nyaman ataupun bersedia terpapar asap rokok. Namun pada kenyataannya area tersebut justru dijadikan tempat merokok dan difasilitasi sebagai lokasi merokok, sehingga masyarakat yang melintas tidak memiliki pilihan selain menghirup asap rokok secara langsung.

Jawaban instansi yang menyatakan telah menyediakan tempat khusus merokok di depan ruang pelayanan justru mempertegas adanya fasilitasi aktivitas merokok di area lalu lintas publik, padahal kawasan tersebut merupakan lingkungan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh penerapan aturan, bukan sebaliknya.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang pada prinsipnya mengatur bahwa fasilitas pelayanan publik dan kawasan perkantoran pemerintah wajib menjadi kawasan bebas asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Penyediaan area merokok pada jalur akses utama pelayanan publik jelas bertentangan dengan tujuan perlindungan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut.

Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan komitmen Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak, di mana lingkungan pemerintahan seharusnya menjamin ruang publik yang aman, sehat, dan bebas paparan asap rokok bagi anak-anak. Fakta bahwa area kantor pemerintahan justru memfasilitasi aktivitas merokok menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan lapangan dengan prinsip kota ramah anak yang telah dicanangkan pemerintah sendiri.

Perlu ditegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah kebersihan lingkungan, melainkan pelanggaran norma kawasan tanpa rokok serta bentuk pembiaran terhadap paparan asap rokok di ruang publik pemerintahan. Oleh karena itu, penyelesaian aduan dengan menyatakan laporan selesai tanpa penertiban nyata tidak dapat diterima.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta:

  1. Menetapkan lorong akses depan pelayanan Badan Pendapatan Daerah Balaikota Semarang sebagai Kawasan Tanpa Rokok secara penuh tanpa pengecualian.
  2. Menghapus fasilitas tempat merokok pada seluruh area sudut Balaikota Semarang tanpa terkecuali (Balaikota Semarang Zero Asap Rokok).
  3. Memasang papan larangan merokok permanen yang mencantumkan dasar hukum Peraturan Daerah Kota Semarang beserta sanksi administratif, denda, dan ketentuan pidananya.
  4. Melaksanakan penegakan hukum dan operasi yustisi secara berkala terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok di lingkungan Balaikota Semarang.
  5. Menjadikan seluruh kawasan Balaikota Semarang sebagai contoh penerapan kawasan bebas asap rokok sesuai peraturan daerah dan prinsip Kota Layak Anak.

Dengan demikian, kami memohon agar aduan LGWP28450568 dibuka kembali dan tidak dinyatakan selesai sebelum dilakukan tindakan korektif nyata di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian tanggapan keberatan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib hukum, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik.


Disposisi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:20 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENDAPATAN DAERAH

Progress

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:37 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas masukan dan saran yang telah disampaikan. Masukan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya.