Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03280480

Rincian Aduan

LGWP03280480

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Mar 2020
0 ditandai
Pak...Saya tahu pak Ganjar akan menyelamatkan warganya dengan adanya Corona ini.Saya seorang ibu yg membantu suaminya dalam bekerja dengan membuka usaha cateringan.tapi TDK sebesar catering terkenal pada umumnya .. maksute itu agar bisa membantu suaminya mendapatkan penghasilan tambahan agar bisa bertahan sampai gajian lagi...tapi Corona bisa melemahkan pemasukan kami ....kami makan juga dr usaha saya ....bayar cicilan. Pun juga ....TDK cukup untuk gaji suami saya ...catering saya sepi ....pemasukan sepi...saat ini kami menuruti untuk menjaga diri dr Corona....kami saat ini memerangi kelaparan juga...saudara juga ga bisa membantu...mau pinjam dana kami ga punya jaminan ....pak tolong kami yg rakyat kecil ....kami tau bapak bisa menyelesaikan masalah ini... Yg tolong pak beri kerenggangan untuk cicilan montor kami....fasilitas kami hanya itu.kalo ga bisa byar montor akan ditarik ....tolong kami pak....

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2020 - 19:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 21:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih atas saran dan masukan Saudari, akan kami pertimbangkan dan akan kami komunikasikan kepada Pemerintah Pusat dan para pihak-pihak yang terkait dengan hal tersebut agar semua berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   demikian kami sampaikan terima kasih

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:10 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:10 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.