Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03278630

Rincian Aduan

LGWP03278630

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
08 Sep 2024
1 ditandai
MEMBAKAR SAMPAH DI LINGKUNGAN PADAT PENDUDUK YANG MENCEMARI UDARA LINGKUNGAN SEKITAR SERTA DAPAT BERISIKO MENYEBABKAN KEBAKARAN. ALAMAT : DESA GARUNG LOR RT 001/ RW 002 KALIWUNGU KABUPATEN KUDUS. UNTUK PEMERINTAH DESA GARUNG LOR TOLONG TINDAKAN NYA KARENA BANYAK MASYARAKAT MEMBAKAR SAMPAH SETIAP HARI, JANGAN MALAH MENORMALISASI HAL YANG MELANGGAR ATURAN !!!

Disposisi

Minggu, 08 September 2024 - 07:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 09 September 2024 - 18:04 WIB

Kabupaten Kudus

Diverifikasi

Progress

Jumat, 20 September 2024 - 19:13 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan kantor kecamatan kaliwungu

Selesai

Jumat, 20 September 2024 - 19:13 WIB

Kabupaten Kudus

info dari kantor kecamatan kaliwungu :

Langkah Pemerintah Desa Garung Lor dalam menyikapai laporan terkait pembakaran sampah (daun kering) saat menyapu halaman rumah.

1. Pemerintah desa melalui ketua RT setempat ( RT.01/ RW.02) telah melakukan pendekatan persuasif;

2. Dalam pendekatan Persuasif tersebut diberikan pengertian dan pemahaman bahwa tindakan membakar sampah adalah kurang benar 

3. Pada intinya dalam hidup bertetangga harus bisa saling menghormati satu sama lain karena pada hakekatnya kita hidup ada saling ketergantungan.

4. Pemerintah Desa mengimbau agar masyarakat saling berkomunikasi terkait lingkungan khususnya jika ada permasalahan dapat dimusyawarahkan dengan Ketua RT setempat untuk dilaporkan ke Pemerintah Desa melalui Ketua RT.