Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03278630
KABUPATEN KUDUS, 08 Sep 2024
MEMBAKAR SAMPAH DI LINGKUNGAN PADAT PENDUDUK YANG MENCEMARI UDARA LINGKUNGAN SEKITAR SERTA DAPAT BERISIKO MENYEBABKAN KEBAKARAN. ALAMAT : DESA GARUNG LOR RT 001/ RW 002 KALIWUNGU KABUPATEN KUDUS. UNTUK PEMERINTAH DESA GARUNG LOR TOLONG TINDAKAN NYA KARENA BANYAK MASYARAKAT MEMBAKAR SAMPAH SETIAP HARI, JANGAN MALAH MENORMALISASI HAL YANG MELANGGAR ATURAN !!!
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 08 September 2024 - 07:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 September 2024 - 18:04 WIB
Kabupaten Kudus
Progress
Jumat, 20 September 2024 - 19:13 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan kantor kecamatan kaliwungu
Selesai
Jumat, 20 September 2024 - 19:13 WIB
Kabupaten Kudus
info dari kantor kecamatan kaliwungu :
Langkah Pemerintah Desa Garung Lor dalam menyikapai laporan terkait pembakaran sampah (daun kering) saat menyapu halaman rumah.
1. Pemerintah desa melalui ketua RT setempat ( RT.01/ RW.02) telah melakukan pendekatan persuasif;
2. Dalam pendekatan Persuasif tersebut diberikan pengertian dan pemahaman bahwa tindakan membakar sampah adalah kurang benar
3. Pada intinya dalam hidup bertetangga harus bisa saling menghormati satu sama lain karena pada hakekatnya kita hidup ada saling ketergantungan.
4. Pemerintah Desa mengimbau agar masyarakat saling berkomunikasi terkait lingkungan khususnya jika ada permasalahan dapat dimusyawarahkan dengan Ketua RT setempat untuk dilaporkan ke Pemerintah Desa melalui Ketua RT.