Rincian Aduan
LGWP03216696
Lihat detail lengkap aduan LGWP03216696
LGWP03216696
Admin Gubernuran
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa untuk lockdown pedagang pasar tradisional dan pasar nya ditutup, wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupatem/Kota yang bersangkutan, termasuk dalam keringanan untuk pembayaran karcis harian menjadi kewenangan Kabupaten/Kota setempat, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah keringanan untuk pembayaran karcis harian. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun