Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03173519
Rincian Aduan
LGWP03173519
Selesai
Public
assalamualaikum pak , mohon maaf sebelumnya pak . saya mau tanya apakah pemberian BSU pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 memang tidak merata ? karena di pabrik tempat saya bekerja banyak yg belum dapat pak .
terima kasih
Disposisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 06:53 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:03 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait bantuan BSU dari pemerintah persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juli 2022.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta
4. Dikecualikan untuk ASN dan TNI / Polri
sebagai catatan bahwa “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan”.
untuk pengecekan lebih jelasnya silahkan bisa di cek di www.bsu.kemnaker.go.id terimakasih
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai