Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03173519

Rincian Aduan

LGWP03173519

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
16 Oct 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak , mohon maaf sebelumnya pak . saya mau tanya apakah pemberian BSU pemerintah untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 memang tidak merata ? karena di pabrik tempat saya bekerja banyak yg belum dapat pak . terima kasih

Disposisi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 06:53 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:03 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait bantuan BSU dari pemerintah persyaratannya adalah sebagai berikut :
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juli 2022.
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta
 
4. Dikecualikan untuk ASN dan TNI / Polri
 
sebagai catatan bahwa “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan”.
untuk pengecekan lebih jelasnya silahkan bisa di cek di www.bsu.kemnaker.go.id terimakasih

Selesai

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai