Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03165382
Rincian Aduan
LGWP03165382
Selesai
Public
Sugeng ndalu pak Ganjar ????
Permisi pa , saya mau nanya.
Bukankah MK sudah menyetujui tntng pernikahan satu kantor,
Pasal 153 ayat 1 UUD 13 thn 2013 tntng ktenagakerjaan yang bertentangan dengan UUD dasar 1945 .
Tapi kenapa pa ,saya lgi terjerat masalah karna saya baru menikah kemaren dengan satu perusahaan saya mau diphk dan suruh memilih saya atau istri saya yg diphk karena perusahaan tidak bisa menerima hubungan dalam satu perusahaan.
.padahal yang sudah punya anak masih bertahan kerja selain saya . Bukankah kita negara hukum dan harus kita patuhi hukum yg sudah ditentukan .
Mohon bimbingannya , saya harus bagai mana pa ??????
Disposisi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2020 - 16:45 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 15 Juni 2020 - 20:06 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Trm kasih atas pertanyaan yg saudara ajukan
1. Terkait dgn permsalahan saudara dlm ps 153 ayat 1 huruf f diatur bahwa " pekerja buruh...dsb kecuali tlh diatur dlm perjanjian kerja, PP atau PKB
2. Ttp dgn putusan MK No. 13 /PUU-XV/2017 membatalkan frasa "kecuali sdh diatur dlm PK, PP atau PKB
3. Apabila Saudara dilakukan PHK sepihak krn hal tsb Saudara mengajukan bipartit ke perusahaan
4. Apabila perusahaan mengabaikan /tdk tercapai persetujuan bersama (PB) dlm bipartit saudara dpt mengajukan mediasi ke mediator pada Dinas yg membidangi ketenagakerjaan kab/kota dimana perusahaan berada
Demikian penjelasan kami trm ksh
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:46 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai, terimakasih