Rincian Aduan : LGWP03158790

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 19 Mar 2024

Kepada Yth. Satuan Kerja Pengguna Jasa : PPK Dinas Pendidikan Kota Semarang, mohon untuk melakukan evaluasi dalam rancangan kontrak Pengadaan Barang Jasa. Kami melihat di beberapa tender pekerjaan dengan Pagu anggaran kurang dari 1 Milyar, dalam rancangan kontrak yang ditetapkan tidak disediakan uang muka kemudian pembayaran termijn dengan pembagian yang memberatkan penyedia jasa. bahkan ada yang dilakukan secara sekaligus setelah pekerjaan selesai 100%. Padahal untuk pekerjaan dengan nilai tersebut calon penyedia jasa dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha dengan golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya dalam hal ini Peraturan nomor 07 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP07/21). Dalam pasal 84 ayat 3 disebutkan "Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen)"

0 Orang Menandai Aduan Ini