Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03078643
Rincian Aduan
LGWP03078643
Selesai
Public
ijin melapor keadaan di PT. SAM SAM JAYA GARMENTS BAWEN KAB. SEMARANG. Selama ini karyawan hanya bisa diam saja dengan keputusan Bos yg menurut kami tidak benar. 1. karyawan sering molor, bahkan ada yg dibayar lembur hanya 1 jam pdhl kerja lembur 4 jam dg alasan target tidak dpt dan itu tanggung jwb karyawan tsb 2. sering ganti hari,,hari libur masuk tidak dihitung lembur 200% 3. cuti tahunan tidak pernah dibayarkan, jika ditanyakan pasti jawabannya sudah hangus kenapa tidak diambil, pdhl karyawan tidak pernah di sosialisasi apapun soal cuti tahunan karyawan. 4, kompensasi karyawan keluar tidak dibayarkan. 5. aturan perusahaan yg sering kali berubah - ubah. 6. mister koreanya jika ada karyawan yg melanggar diberikan surat pernyataan yg isinya apabila sekali lagi dilanggar maka siap mengundukan diri, ini brati kan paksaan, 7. karyawan merasa tidak nyaman dg masuknya lagi orang yg dulu pernah bermasalah dlm tanda kutip, bosnya itu pikirannya bgmn ya. apa tdk ada org lain lagi? 8. karyawan yg kabur gajinya tidak bisa keluar. 9. orang asingnya sering membentak - bentak karyawan dan pernah menampar karyawan. 10. jika bos tidak suka pasti mencari2 kesalahan karyawan supaya karyawan tsb mengundurkan diri, klo tdk suka ya di PHK saja, knp harus berbuat seperti itu?takut memberi pesangon kali ya. sekian laporan dari saya. mohon dijadikan periska. terima kasih. @satwasker @disnaker @imigrasi
Disposisi
Sabtu, 09 Juli 2022 - 18:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 11 Juli 2022 - 08:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:26 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker semarang telah melakukan tindaklanjut dengan hasil :
Hasil tindak lanjut kasus pt. Sam Sam Jaya Garment :
Perusahaan sudah mengetahui dan menyadari atas aduan yg masuk dan akan segera menindaklanjuti serta membayarkan kekurangan upah lembur pada tgl 10 Agustus 2022, dan sisa cuti akan dibayarkan pada bulan september 2022 dan selebihnya Perusahaan sudah membuat surat penyataan , Terimakasih
Selesai
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai