Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03052375
Rincian Aduan
LGWP03052375
Selesai
Public
Pak Gubernur, saya beli unit mobil bekas plat H (KTP saya solo) dan bulan oktober 2022 masuk masa pajak kendaraan 5th(ganti plat), saya bermaksud untuk menyelesaikan proses administrasi pajaknya, tetapi saya belum ada dana untuk balik nama unit kendaraannya dan tidak ada identitas penjual (misal saya mau proses tanpa balik nama) karena saya beli unit dari pedagang, mohon bantuannya untuk solusinya pak, karena saya niat untuk memenuhi kewajiban bayar pajak saya (tanpa nembak/ilegal), maturnuwun pak ganjar, sehat selalu
Disposisi
Senin, 05 September 2022 - 10:21 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 07 September 2022 - 15:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 21 September 2022 - 14:32 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami kooridinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 14:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Saya sampaikan terima kasih atas masukan/saran terkait KTP untuk persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor tahunan maupun 5 tahunan (ganti plat kendaraan) sebagai salah satu bentuk kontrol masyarakat dalam upaya pencegahan pungli pajak kendaraan bermotor. Perlu kami sampaikan bahwa proses tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor berdasarkan regulasi ada 2 tahapan, yaitu tahap registrasi dan pengesahan STNK serta tahapan penetapan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang melakukan registrasi dan pengesahan setiap tahun harus mencantumkan identitas diri asli sesuai nama dan alamat yang tertera dalam STNK. Identitas diri tersebut bisa KTP, KK, SIM ataupun Passport ataupun yang lain. Sedangkan untuk tahapan penetapan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor menunggu proses registrasi kendaraan tersebut disahkan. Sehingga kami menyarankan apabila mempunyai kendaraan bermotor tidak atas nama sendiri untuk segera melakukan balik nama, apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang ada Program Pembebasan Denda Administrasi PKB, Pembebasan biaya BBNKB 2 (balik nama) dan Pembebasan Pokok Pajak Tahun Kelima sebagai tindak lanjut pelaksanaan PERGUB No 23 Tahun 2022. Hal ini apabila dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan timbulnya Pungli dalam pajak kendaraan bermotor…..matur nuwun, mohon maaf apabila tidak berkenan dan salam sehat selalu.