Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03002626
KABUPATEN KENDAL, 11 Nov 2022
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Bp.Ganjar Pranowo Assalamualaikum wr.wb Perkenalkan nama saya Mahfud Saefudin Warga Desa Tanjungsari RT.002 RW.003 Kelurahan Rowosari Kabupaten kendal.Tolong bisa dibantu pak mengenai Penjaringan dan Penyaringan Balon Perangkat Desa sangat tidak wajar pelaksanaannya sampai kita melakukan demo di desa sampai kekabupaten tidak ada jawaban yang jelas mengenai pelaksanaan penjaringan dan penyaringan tersebut. pihak pemdes merasa sudah benar sesuai prosedur,dan sekarang malah dugaan warga terbukti pak bahwa menantu dari kepala desa yang lulus dan jadi perangkat desa Kasi Pemerintahan. Berikut rincian link berita dari awal yang sampai masuk media : 1.https://semarang.inews.id/read/193626/pendaftaran-calon-perades-tanjungsari-hanya-dibuka-30-menit-pendaftar-saya-sangat-kecewa 2.https://terasjateng.com/warga-geram-tahapan- perekrutan-perades-tanjungsari-di-duga-ada-permainan/ 3.https://awal.id/2022/10/warga-tanjungsari-tuntut-revisi-panitia-penjaringan-perades-ini-jawaban-panitia-perades/ 4.https://halosemarang.id/tidak-puas-proses-pengisian-perangkat-desa-perwakilan-warga-tanjungsari-temui-bupati-kendal Tuntutan warga cuma 1(satu) meminta penundaan atau perpanjangan masa pendaftaran kembali dikarenakan beberapa warga yang mau ikut seleksi kompetisi jadi tidak bisa karena minimnya sosialisasi dan pengumuman tentang pendaftaran tersebut Terkait hal tersebut kiranya Bapak Gubernur bisa memberikan solusi terbaik. Wassalamualaikum wr.wb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 11 November 2022 - 07:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 November 2022 - 07:49 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Jumat, 18 November 2022 - 08:15 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal
Tahapan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa
Tahapan Penjaringan bakal calon perangkat desa, terdiri dari:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi pendaftaran; dan
d. pengumuman hasil penelitian dan keabsahan berkas administrasi pendaftaran.
Tahapan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa
Seleksi Calon Perangkat Desa
ketentuan Pasal 20 Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal
1. Balon perangkat desa yang telah ditetapkan wajib mengikuti penyaringan yang dilaksanakan dengan seleksi.
2. Balon perangkat desa yang tidak mengikuti seleksi, tetap dinyatakan sebagai peserta seleksi calon perangkat desa dan tidak membatalkan seluruh tahapan pengangkatan perangkat desa.
3. Seleksi dilaksanakanoleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan.
4. Pihak Ketiga merupakan lembaga assesment yang berkompeten.
Rekomendasi Camat
ketentuan Pasal 26 Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal
1. Kepala Desa menyampaikan Penetapan Calon Perangkat Desa paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk dikonsultasikan dengan Camat.
2. Konsultasi dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari setelah Penetapan Keputusan Kepala Desa.
3. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang diajukan
4. Dalam rangka konsultasi dan pemberian rekomendasi Camat membentuk tim.
5. Tim bertugas melaksanakan penelitian administrasi atas Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Calon Perangkat Desa, yang meliputi sebagai berikut :
a. memastikan nama calon, jenis jabatan yang dilamar, nilai dan peringkat yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa sesuai dengan hasil seleksi.
b. memastikan calon sebagaimana dimaksud pada huruf memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Rekomendasi yang berupa persetujuan dilakukan dalam hal hasil penelitian administrasi menunjukkan telah terdapat calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan dan menduduki peringkat tertinggi untuk diangkat menjadi perangkat desa.
Rekomendasi yang berupa penolakan dilakukan dalam hal hasil penelitian administrasi menunjukkan tidak terdapat calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan.
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.