Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP02986612
KABUPATEN KENDAL, 02 Aug 2021
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Sebelumnya saya mohon maaf bilamana petisi ini mengganggu waktu bapak yang sedang bekerja atau dalam kesibukan bapak. Disini kami hanya ingin menyampaikan terkait keberatan banyak pihak mengenai pembelajaran tatap muka, terutama untuk pembelajaran di pondok pesantren yang mana di dalam situasi pandemi seperti ini pembelajaran dan juga kegiatan di pondok banyak mengabaikan protokol kesehatan dan juga kewaspadaan terhadap pandemi ini seperti membiarkan kerumunan, tidak menjaga jarak dan sebagainya yang mana hal tersebut menghawatirkan untuk wali murid jika siswa yang sedang melakukan pembelajaran ikut terdampak. Jadi kmi hanya ingin menyarankan agar pembelajaran tetap diberlakukan secara daring hingga pandemi covid-19 selesai, toh pembelajaran daring maupun tatap muka tetap sama hasilnya jika ada kesungguhan dari siswa yang belajar. Sekian surat yang dapat kami sampaikan dari sekian banyaknya suara dan pendapat kami ingin sampaikan kepada bapak karena banyak kekhawatiran kami selaku orang tua wali murid. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 10:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 11:41 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Progress
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:27 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Selama masa PPKM berlangsung pembelajaran seharusnya secara daring kalau harus pembelajaran secara tatap muka harusnya koordinasi dengan Satgas Covid – 19 kecamatan maupun kabupaten;
- Pengetatan prokes juga harus digalakkan di lingkungan pondok pesantren terutama 5 M;
- Hampir sebagian besar pondok pesantren di Kabupaten/Kota kebanyakan sudah melaksanakan pembelajaran secara tatap muka/luring;
- Pondok Pesantren sebenarnya pada awalnya melakukan pembelajaran daring tetapi setelah memperhatikan sudah banyak Ponpes melakukan pembelajaran tatap muka/luring maka dia juga ikut melakukan pembelajaran tatap muka/luring dengan memberlakukan protokoler kesehatan dengan ketat;
- Kementerian Agama hanya bisa memberikan himbauan ke pondok pondok pesantren tetapi tetap yang menentukan adalah Satgas di masing – masing daerah.
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor: 285.1 Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19. Sebagaimana terlampir.
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:29 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Selama masa PPKM berlangsung pembelajaran seharusnya secara daring kalau harus pembelajaran secara tatap muka harusnya koordinasi dengan Satgas Covid – 19 kecamatan maupun kabupaten;
- Pengetatan prokes juga harus digalakkan di lingkungan pondok pesantren terutama 5 M;
- Hampir sebagian besar pondok pesantren di Kabupaten/Kota kebanyakan sudah melaksanakan pembelajaran secara tatap muka/luring;
- Pondok Pesantren sebenarnya pada awalnya melakukan pembelajaran daring tetapi setelah memperhatikan sudah banyak Ponpes melakukan pembelajaran tatap muka/luring maka dia juga ikut melakukan pembelajaran tatap muka/luring dengan memberlakukan protokoler kesehatan dengan ketat;
- Kementerian Agama hanya bisa memberikan himbauan ke pondok pondok pesantren tetapi tetap yang menentukan adalah Satgas di masing – masing daerah.
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor: 285.1 Tahun 2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid – 19. Sebagaimana terlampir.