Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02942743
Rincian Aduan
LGWP02942743
Selesai
Public
Mau bertanya apakah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis itu masih berlaku? Kalau masih berlaku kenapa kok sepertinya tidak ada monitoring ataupun pengawasan dari pihak terkait ya padahal itu peraturan sudah di teken atau di acc oleh walikota semarang. Saya masih sering menjumpai terutama di area Semarang Timur banyak pengamen pengemis masuk di kampung kampung warga padahal sudah ada tulisan mmt atau baliho mengenai peraturan walikota itu. Saya minta jajaran terkait sampe ke rt lebih tegas untuk monitoring dan mengawasi peraturan itu agar lebih efesien lagi
Topik
Disposisi
Minggu, 12 Maret 2023 - 02:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 12 Maret 2023 - 07:32 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Senin, 13 Maret 2023 - 08:07 WIBKota Semarang
Laporan akan kami tindak lanjuti, terima kasih.
Selesai
Kamis, 16 Maret 2023 - 12:58 WIBKota Semarang
Untuk penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis Dinas Sosial Kota Semarang sudah memohon kepada Bapak Sekretaris Daerah untuk menandatangani Surat Edaran tentang larangan memberi dan meminta-minta bagi anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang bermodus manusia silver, badut maupun pengamen.
Surat Edaran tersebut sudah diedarkan ke setiap OPD, Kecamatan, Kelurahan maupun RT dan RW.
Terima kasih.