Rincian Aduan
LGWP02942743
Selesai
Public
Mau bertanya apakah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis itu masih berlaku? Kalau masih berlaku kenapa kok sepertinya tidak ada monitoring ataupun pengawasan dari pihak terkait ya padahal itu peraturan sudah di teken atau di acc oleh walikota semarang. Saya masih sering menjumpai terutama di area Semarang Timur banyak pengamen pengemis masuk di kampung kampung warga padahal sudah ada tulisan mmt atau baliho mengenai peraturan walikota itu. Saya minta jajaran terkait sampe ke rt lebih tegas untuk monitoring dan mengawasi peraturan itu agar lebih efesien lagi