Rincian Aduan : LGWP02942743

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 11 Mar 2023

Mau bertanya apakah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis itu masih berlaku? Kalau masih berlaku kenapa kok sepertinya tidak ada monitoring ataupun pengawasan dari pihak terkait ya padahal itu peraturan sudah di teken atau di acc oleh walikota semarang. Saya masih sering menjumpai terutama di area Semarang Timur banyak pengamen pengemis masuk di kampung kampung warga padahal sudah ada tulisan mmt atau baliho mengenai peraturan walikota itu. Saya minta jajaran terkait sampe ke rt lebih tegas untuk monitoring dan mengawasi peraturan itu agar lebih efesien lagi

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 12 Maret 2023 - 02:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 12 Maret 2023 - 07:32 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 13 Maret 2023 - 08:07 WIB

Kota Semarang

Laporan akan kami tindak lanjuti, terima kasih.

Selesai

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:58 WIB

Kota Semarang

Untuk penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis Dinas Sosial Kota Semarang sudah memohon kepada Bapak Sekretaris Daerah untuk menandatangani Surat Edaran tentang larangan memberi dan meminta-minta bagi anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang bermodus manusia silver, badut maupun pengamen. Surat Edaran tersebut sudah diedarkan ke setiap OPD, Kecamatan, Kelurahan maupun RT dan RW. Terima kasih.