Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02924552
Rincian Aduan
LGWP02924552
Selesai
Public
Setiap kali pembayaran pajak kendaraan di samsat bergas selalu ada pungutan tambahan sebesar Rp 2000 per transaksi diluar nominal yang tertera pada STNK (bukti pajak)
Disposisi
Kamis, 03 Februari 2022 - 00:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 07 Februari 2022 - 10:35 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 04 April 2022 - 14:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan telah di tindaklanjuti
Selesai
Senin, 04 April 2022 - 14:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan telah ditindaklanjuti oleh SAMSAT Terkait terimakasih