Rincian Aduan : LGWP02924552

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 02 Feb 2022

Setiap kali pembayaran pajak kendaraan di samsat bergas selalu ada pungutan tambahan sebesar Rp 2000 per transaksi diluar nominal yang tertera pada STNK (bukti pajak)

0 Orang Menandai Aduan Ini