Rincian Aduan
LGWP02904103
Lihat detail lengkap aduan LGWP02904103
LGWP02904103
Admin Gubernuran
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab Klaten
Kabupaten Klaten
setelah kami cek Di SMPN 2 Prambanan, memang ada rapat komite sekolah dengan wali murid, ada undangan, daftar hadir, ada susunan acara ada notulen, dipimpin rapat ada ketua komite, KS memaparkan program, kesimpulan rapat ada bantuan tidak mengikat, satu untuk kepentingan siswa, dua untuk kepentingan sarana pendidikan, yaitu membuat sekat antar kelas, untuk aula multifungsi, dan perbaikan halaman upacara, begitu, jadi bantuan tersebut tidak mengikat dan sifatnya sukarela, sesuai dengan kesepakatan komite sekolah, dan pihak sekolah tidak punya hak untuk mengeluarkan tagihan dan sekarang Kepala Sekolahnya sudah berganti yang baru, terimakasih