Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02894360
Rincian Aduan
LGWP02894360
Selesai
Public
selamat pagi
ijin mengadukan tower selular yang sudah lama habis kontrak lahan dan tidak diperpanjang namun tidak dibongkar oleh pemilik tower
sangat meresahkan warga karena pemilik tower tidak pernah lagi datang ke lokasi
alamat pengan RT 28 purwosuman, kec sidoharjo, kab sragen
Topik
Disposisi
Jumat, 16 Juni 2023 - 11:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Jumat, 16 Juni 2023 - 13:35 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Senin, 26 Juni 2023 - 11:08 WIBKabupaten Sragen
Hasil koordinasi dg DPMPTSP Kab. Sragen sbb :Bahwa setelah adanya surat aduan tanggal :...... Nopember 2022 dari Warga Dk. Pengan Rt. 28, Ds. Purwosuman, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen, Menindaklanjuti hasil pengecekan lokasi pada hari Rabu, 23 Nopember 2022, telah dilakukan koordinasi dengan pemilik lahan / tanah yang disewa via Telepon, dikatakan bahwa belum ada surat perjanjian perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan penyedia menara / tower.Pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 : telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Diskominfo, Dinas LH, Bagian Hukum, Satpol PP, Camat Sidoharjo, Kepala Desa Purwosuman, Kapolsek Sidoharjo, Koramil Sidoharjo, Ketua RT 28, perwakilan Warga Pengan RT. 28, Pemilik Lahan untuk Tower yang bertempat di Rumah Ketua RT. 28 ( Bapak Yoyok ) dengan hasil sebagai berikut :Bahwa perwakilan dari masyarakat warga RT. 28 Dk. Pengan meminta untuk melakukan musyawarah secara internal bersama pemilik lahan untuk mencari kesepakatan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Adapun hasil dari hasil musyawarah agar dikirimkan ke DPMPTSP, sebagai dasar untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dari musyawarah tersebut didokumentasikan dalam bentuk notulen : dengan hasil 95 % warga menolak perpanjangan tower.Adapun salinan hasil musyawarah tersebut diserahkan ke DPMPTSP Kab. Sragen, pada tanggal 23 Juni 2023 melalui WhatsApp.
Selesai
Senin, 26 Juni 2023 - 11:08 WIBKabupaten Sragen
Hasil koordinasi dg DPMPTSP Kab. Sragen sbb :
Bahwa setelah adanya surat aduan tanggal :...... Nopember 2022 dari Warga Dk. Pengan Rt. 28, Ds. Purwosuman, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen, Menindaklanjuti hasil pengecekan lokasi pada hari Rabu, 23 Nopember 2022, telah dilakukan koordinasi dengan pemilik lahan / tanah yang disewa via Telepon, dikatakan bahwa belum ada surat perjanjian perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan penyedia menara / tower.
Pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 : telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Diskominfo, Dinas LH, Bagian Hukum, Satpol PP, Camat Sidoharjo, Kepala Desa Purwosuman, Kapolsek Sidoharjo, Koramil Sidoharjo, Ketua RT 28, perwakilan Warga Pengan RT. 28, Pemilik Lahan untuk Tower yang bertempat di Rumah Ketua RT. 28 ( Bapak Yoyok ) dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa perwakilan dari masyarakat warga RT. 28 Dk. Pengan meminta untuk melakukan musyawarah secara internal bersama pemilik lahan untuk mencari kesepakatan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Adapun hasil dari hasil musyawarah agar dikirimkan ke DPMPTSP, sebagai dasar untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dari musyawarah tersebut didokumentasikan dalam bentuk notulen : dengan hasil 95 % warga menolak perpanjangan tower.
Adapun salinan hasil musyawarah tersebut diserahkan ke DPMPTSP Kab. Sragen, pada tanggal 23 Juni 2023 melalui WhatsApp.
Bahwa setelah adanya surat aduan tanggal :...... Nopember 2022 dari Warga Dk. Pengan Rt. 28, Ds. Purwosuman, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen, Menindaklanjuti hasil pengecekan lokasi pada hari Rabu, 23 Nopember 2022, telah dilakukan koordinasi dengan pemilik lahan / tanah yang disewa via Telepon, dikatakan bahwa belum ada surat perjanjian perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan penyedia menara / tower.
Pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 : telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Diskominfo, Dinas LH, Bagian Hukum, Satpol PP, Camat Sidoharjo, Kepala Desa Purwosuman, Kapolsek Sidoharjo, Koramil Sidoharjo, Ketua RT 28, perwakilan Warga Pengan RT. 28, Pemilik Lahan untuk Tower yang bertempat di Rumah Ketua RT. 28 ( Bapak Yoyok ) dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa perwakilan dari masyarakat warga RT. 28 Dk. Pengan meminta untuk melakukan musyawarah secara internal bersama pemilik lahan untuk mencari kesepakatan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Adapun hasil dari hasil musyawarah agar dikirimkan ke DPMPTSP, sebagai dasar untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dari musyawarah tersebut didokumentasikan dalam bentuk notulen : dengan hasil 95 % warga menolak perpanjangan tower.
Adapun salinan hasil musyawarah tersebut diserahkan ke DPMPTSP Kab. Sragen, pada tanggal 23 Juni 2023 melalui WhatsApp.