Rincian Aduan : LGWP02786097

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 21 Dec 2020

Dk.ngunut,perhal bantuan bedah rumah dr propinsi keluar 8.850.apakah harus sesuai rab harus menggunakan batako,klo dininta bata ringan boleh gak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 21 Desember 2020 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:06 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan Saudara. Bahwa bantuan perbaikan rumah yg dibiayai APBD Provinsi digunakan untuk perbaikan komponen atap, dinding dan lantai sehingga menjadi lebih layak dari sebelumnya. Terkait material apa yang akan digunakan sesuai dg kebutuhan di lapangan serta kesepakatan dengan calon penerima bantuan yang kemudian dibuat RAB.

Selesai

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:42 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Berdasarkan laporgub.jatengprov.go.id yang dilaporkan oleh Bapak Harjanto pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 09.57, beliau menanyakan perihal bantuan rumah yang bertempat di Dk Ngunut, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Apakah harus sesuai dengan RAB pembangunan, harus menggunakan batako, apakah boleh diganti dengan bata ringan Jawaban Berdasarkan pada kebijakan provinsi Jawa Tengah, bahan material boleh menggunakan berbagai jenis material, dengan kwalitas layak asalkan tidak melebihi jumlah total RAB Berdasarkan laporgub.jatengprov.go.id yang dilaporkan oleh Bapak Harjanto pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 09.57, beliau menanyakan perihal bantuan rumah yang bertempat di Dk Ngunut, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Apakah harus sesuai dengan RAB pembangunan, harus menggunakan batako, apakah boleh diganti dengan bata ringan Jawaban Berdasarkan pada kebijakan provinsi Jawa Tengah, bahan material boleh menggunakan berbagai jenis material, dengan kwalitas layak asalkan tidak melebihi jumlah total RAB