Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP02744024
KABUPATEN SEMARANG, 13 Oct 2022
Dokumen RPJMDES tidak dapat diakses masyarakat (Karang Taruna) yang akan digunakan sebagai perbaikan dan pengembangan bagian SDM "PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA".
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:47 WIB
Verifikasi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:33 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Senin, 21 Agustus 2023 - 10:55 WIB
Kabupaten Semarang
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang
sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6
(enam) tahun. RPJMDes Tahun 2019-2024 Desa Watuagung disusun secara partisipatif
yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki
kesempatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya pada saat musyawarah
dusun di 6 dusun (Dusun Dukoh, Dusun Watuagung, Dusun Glendang, Dusun Rembes,
Dusun Sokosewu dan Dusun Nalen).
Dibawah kepemimpinan Kepala Desa Bapak Heryu Cahyono telah ditetapkan
Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa Watuagung Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 18
Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2019 melalui musyawarah desa
(musdes), maka secara otomatis membuktikan bahwa Pemerintah Desa tidak
menutupi/mengatakan RPJMDes adalah dokumen rahasia, karena penyusunan dan
penetapannya sudah melibatkan masyarakat secara langsung mulai dari BPD,Ketua
RT/RW, dan tokoh masyarakat lainnya.
Pemerintah Desa Watuagung tidak mengerti apa yang dimaksud pelapor tentang
keterlambatan pembangunan jalan. Kemungkinan yang dimaksud oleh pelapor adalah
jalan poros desa, yang selama ini belum bisa direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten
Semarang. Berdasarkan aturan, jalan poros desa tidak dapat didanai/dibiayai oleh Dana
Desa.
Dokumen RPJMDes Desa Watuagung dapat diakses oleh masyarakat karena
setiap kegiatan musyawarah dusun (musdus) Pemdes Watuagung sudah memberikan
hardcopy ke masyarakat/peserta Musdus (Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, PKK, Kader
Posyandu, Kelompok Tani, Karang Taruna/Remaja).
Kegiatan Musdus telah dilaksanakan di masing-masing Dusun di bulan Juli-Agustus, dimana salah satunya pada hari senin, tanggal 12 Juli 2022 pukul 19.30
bertempat di Rumah Bapak Sugiyanto (Ketua RW 02) Dusun Watuagung, Pemerintah
Desa Watuagung melaksanakan kegiatan musyawarah Dusun (musdus) untuk
penyusunan RKPDES Tahun 2023. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Desa
Watuagung memaparkan dokumen RPJMDES. Dapat kami buktikan dengan foto
kegiatan (terlampir)
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 11:22 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan tertindaklanjuti