Rincian Aduan : LGWP02719977

Selesai Public

LAIN-LAIN, 24 Jan 2017

Maaf Pak Ganjar saya mau tanya, dengan seiring nya waktu berjalan, penyedia lapangan kerja atau perusahaan yang sedang membuka lowongan sekarang mematok utk pendidikan Lalu bagaimana dengan nasib para pencari kerja dengan Ijazah Paket C ? Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 25 Januari 2017 - 06:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 07 Februari 2017 - 09:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti 

Progress

Jumat, 10 Februari 2017 - 13:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Berdasarkan surat edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006 tentang status ijazah paket/ kesetaraan menegaskan bahwa ijazah Paket A/ Paket B/ Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA.
Sehingga apabila ada perusahaan yang menolak kesetaraan ijazah paket A/ paket B/ paket C dapat dilaporkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan kab/kota. 

Selesai

Jumat, 10 Februari 2017 - 13:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah diselesaikan