Ini di median jalan di Jl Raya Mr Moch Ichsan Kedungpane Wates Ngaliyan masih ada space kosong mohon ditanami pohon peneduh supaya bisa buat penghijaua kota pohon peneduh nya
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02697220
Disposisi
Senin, 23 Februari 2026 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 23 Februari 2026 - 10:21 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PEKERJAAN UMUM
Progress
Senin, 23 Februari 2026 - 12:38 WIBKota Semarang
terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti
Selesai
Kamis, 26 Februari 2026 - 09:46 WIBKota Semarang
Selamat Siang, setelah berkoordinasi dengan Bidang terkait, ijin kami informasikan bahwa tidak diperbolehkan untuk menanam pohon di titik lokasi tersebut, karena akan menghalangi pandangan ketika akan U Turn, mengganggu manuver, melanggar prinsip clear zone, berbahaya untuk keselamatan lalu lintas dan tidak sesuai dengan standar geometrik jalan. (Aturan ini merujuk pada prinsip-prinsip Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan, UU LLAJ No. 22/2009, serta ketentuan teknis rekayasa lalu lintas) terimakasih.