Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02697220

Rincian Aduan

LGWP02697220

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
22 Feb 2026
0 ditandai

Ini di median jalan di Jl Raya Mr Moch Ichsan Kedungpane Wates Ngaliyan masih ada space kosong mohon ditanami pohon peneduh supaya bisa buat penghijaua kota pohon peneduh nya

Disposisi

Senin, 23 Februari 2026 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 23 Februari 2026 - 10:21 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PEKERJAAN UMUM

Progress

Senin, 23 Februari 2026 - 12:38 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas informasinya. kami akan koordinasikan ke petugas terkait untuk ditindak lanjuti

Selesai

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kota Semarang

Selamat Siang, setelah berkoordinasi dengan Bidang terkait, ijin kami informasikan bahwa tidak diperbolehkan untuk menanam pohon di titik lokasi tersebut, karena akan menghalangi pandangan ketika akan U Turn, mengganggu manuver, melanggar prinsip clear zone, berbahaya untuk keselamatan lalu lintas dan tidak sesuai dengan standar geometrik jalan. (Aturan ini merujuk pada prinsip-prinsip Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan, UU LLAJ No. 22/2009, serta ketentuan teknis rekayasa lalu lintas) terimakasih.