Hal: Laporan Pengaduan Dugaan Eksploitasi Air Pamsimas Secara Ilegal oleh Perusahaan Swasta Tanpa Izin dan Musyawarah di Desa Jubang Kecamatan Bulakamba Kab. Brebes
Kepada Yth.
Lapor Gub Jateng
Di Tempat
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami selaku perwakilan warga/masyarakat Desa Jubang, Bulakamba, Brebes ingin melaporkan adanya tindakan sepihak dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jubang yang membiarkan/memfasilitasi sebuah perusahaan swasta untuk mengeksploitasi aset air Pamsimas desa. Tindakan ini diduga kuat melanggar prosedur hukum, regulasi pengelolaan sumber daya air, serta hak-hak masyarakat desa.
Adapun kronologi dan fakta di lapangan adalah sebagai berikut:
1. Eksploitasi oleh Pihak Ketiga (Perusahaan): Pihak Pemdes Jubang telah memberikan akses kepada sebuah perusahaan untuk melakukan pengambilan air dari fasilitas Pamsimas desa dengan dalih "uji coba".
2. Tanpa Musyawarah & Izin Resmi: Kegiatan pengambilan air komersial tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya izin, pemberitahuan, maupun musyawarah terlebih dahulu dengan warga setempat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga pengawas desa.
3. Volume Skala Besar: Pengambilan air dilakukan pada hari Jumat dan disaksikan secara langsung oleh banyak warga desa. Air tersebut dikuras dalam jumlah besar menggunakan armada tangki air milik perusahaan sampai puluhan air yang diangkut ditangki.
4. Dampak Kerugian: Fasilitas Pamsimas dibangun menggunakan uang negara untuk pemenuhan hak dasar air bersih warga secara sosial, bukan untuk komersialisasi pihak swasta. Pengambilan puluhan tangki ini mengancam ketersediaan air bersih warga Desa Jubang Kecamaran Bulakamba Brebes.
Kami menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dan indikasi transaksi sepihak antara oknum Pemdes dengan pihak perusahaan yang merugikan aset desa dan masyarakat.
Oleh karena itu, kami memohon kepada LaprGub Jateng untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak perusahaan dan oknum Pemdes Jubang Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes dalam dugaan eksploitasi air ilegal ini.
Hormat kami,
Perwakilan Warga Desa Jubang
• Pengambilan air untuk kebutuhan usaha/komersial (terbukti dari volume komersial sebanyak puluhan tangki) tanpa memiliki Perizinan Berusaha (SIPA) resmi, diancam dengan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga Rp5 Miliar.
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Pasal 29 & Pasal 77:
Kepala Desa dilarang mengambil keputusan merugikan kepentingan umum demi menguntungkan korporasi swasta. Menjual atau mengalihkan air Pamsimas (Aset Desa) sebanyak puluhan tangki ke pihak swasta tanpa Peraturan Desa (Perdes) dan persetujuan Musyawarah Desa bersama BPD adalah pelanggaran berat dalam pengelolaan kekayaan desa.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi - Pasal 3:
Oknum Pemdes yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memuluskan pihak swasta mengeruk keuntungan dari fasilitas publik (Pamsimas yang dibangun dengan uang negara), sehingga berpotensi merugikan perekonomian desa/negara, dapat diproses secara hukum pidana korupsi.