Hal: Laporan Pengaduan dan Permohonan Penindakan Indikasi Perdagangan Anakan Satwa Liar Lingsang atau Berang-Berang
Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan praktik penangkapan dan perdagangan anakan satwa liar jenis Lingsang yang ditawarkan secara terbuka melalui grup media sosial Facebook. Untuk efektivitas penindakan, mohon BKSDA Jawa Tengah dapat berkolaborasi dan berkoordinasi langsung dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Berikut rincian fakta dan bukti temuan:
- Identitas Terduga Pelaku
- Nama Akun Facebook: Gell Aledya
- Tautan Profil Facebook: https://www.facebook.com/gell.521484
- Rincian Unggahan dan Lokasi Perdagangan
- Lokasi Grup Facebook: Grup Jual Beli Hewan Peliharaan Salatiga
- Tautan Grup Facebook: https://facebook.com/groups/252927634883580/
- Objek Perdagangan: Anakan Lingsang
- Waktu Pemantauan: Laporan ini dibuat pada Rabu, 5 Agustus 2026. Unggahan diketahui dipublikasikan sekitar 4 hari sebelum laporan dibuat, yaitu sekitar Sabtu, 1 Agustus 2026.
- Tautan Unggahan Postingan 1: https://www.facebook.com/share/v/1HQUMqWcAp/
- Tautan Unggahan Postingan 2: https://www.facebook.com/share/v/1MVcjpvqDq/
- Permohonan Tindak Lanjut
- Melakukan pemeriksaan dan identifikasi spesies terhadap anakan lingsang tersebut untuk memastikan apakah termasuk jenis yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK No. P.106/2018.
- Mengusut asal-usul tangkapan anakan lingsang serta legalitas peredarannya.
- Melakukan tindakan penertiban, penyitaan satwa, serta proses hukum terhadap pemilik akun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait perlindungan satwa liar.
Demikian laporan pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian, pemrosesan cepat, dan tindakan tegas dari BKSDA Jawa Tengah beserta Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, saya ucapkan terima kasih.