Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02664819

Rincian Aduan

LGWP02664819

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
05 Aug 2026
0 ditandai

Hal: Laporan Pengaduan dan Permohonan Penindakan Indikasi Perdagangan Anakan Satwa Liar Lingsang atau Berang-Berang

Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah

di Tempat

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan praktik penangkapan dan perdagangan anakan satwa liar jenis Lingsang yang ditawarkan secara terbuka melalui grup media sosial Facebook. Untuk efektivitas penindakan, mohon BKSDA Jawa Tengah dapat berkolaborasi dan berkoordinasi langsung dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Berikut rincian fakta dan bukti temuan:

  1. Identitas Terduga Pelaku
  2. Nama Akun Facebook: Gell Aledya
  3. Tautan Profil Facebook: https://www.facebook.com/gell.521484
  4. Rincian Unggahan dan Lokasi Perdagangan
  5. Lokasi Grup Facebook: Grup Jual Beli Hewan Peliharaan Salatiga
  6. Tautan Grup Facebook: https://facebook.com/groups/252927634883580/
  7. Objek Perdagangan: Anakan Lingsang
  8. Waktu Pemantauan: Laporan ini dibuat pada Rabu, 5 Agustus 2026. Unggahan diketahui dipublikasikan sekitar 4 hari sebelum laporan dibuat, yaitu sekitar Sabtu, 1 Agustus 2026.
  9. Tautan Unggahan Postingan 1: https://www.facebook.com/share/v/1HQUMqWcAp/
  10. Tautan Unggahan Postingan 2: https://www.facebook.com/share/v/1MVcjpvqDq/
  11. Permohonan Tindak Lanjut
  12. Melakukan pemeriksaan dan identifikasi spesies terhadap anakan lingsang tersebut untuk memastikan apakah termasuk jenis yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK No. P.106/2018.
  13. Mengusut asal-usul tangkapan anakan lingsang serta legalitas peredarannya.
  14. Melakukan tindakan penertiban, penyitaan satwa, serta proses hukum terhadap pemilik akun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait perlindungan satwa liar.

Demikian laporan pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian, pemrosesan cepat, dan tindakan tegas dari BKSDA Jawa Tengah beserta Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, saya ucapkan terima kasih.


Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Progress

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selesai

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.