Rincian Aduan : LGWP02607486

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 12 Feb 2020

Pak saya mau bikin kis disragen kok sulit padahal saya masih dirumah sakit selama 8 hari karena keluarga kami orang tidak mampu karena saya butoh oprasi besar

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 13 Februari 2020 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 13 Februari 2020 - 08:58 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Keikutsertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam hal jaminan pelayanan kesehatan. Pendaftaran JKN-KIS dikala sehat bertujuan agar tidak mengalami kendala pada saat sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Pendaftaran Segmen Peserta Mandiri/ Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa aktif setelah melakukan pembayaran iuran yaitu 14 hari setelah melakukan pendaftaran, hal ini dilakukan untuk verifikasi data dan pengaktifan virtual account. Sedangkan untuk segmen yang lain bisa aktif pada awal bulan berikutnya (cut off). Penjaminan pelayanan di Rumah Sakit tidak bisa berlaku surut. Terima kasih.

Progress

Kamis, 13 Februari 2020 - 08:58 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Keikutsertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam hal jaminan pelayanan kesehatan. Pendaftaran JKN-KIS dikala sehat bertujuan agar tidak mengalami kendala pada saat sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Pendaftaran Segmen Peserta Mandiri/ Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa aktif setelah melakukan pembayaran iuran yaitu 14 hari setelah melakukan pendaftaran, hal ini dilakukan untuk verifikasi data dan pengaktifan virtual account. Sedangkan untuk segmen yang lain bisa aktif pada awal bulan berikutnya (cut off). Penjaminan pelayanan di Rumah Sakit tidak bisa berlaku surut. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 13 Februari 2020 - 08:58 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Keikutsertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam hal jaminan pelayanan kesehatan. Pendaftaran JKN-KIS dikala sehat bertujuan agar tidak mengalami kendala pada saat sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Pendaftaran Segmen Peserta Mandiri/ Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa aktif setelah melakukan pembayaran iuran yaitu 14 hari setelah melakukan pendaftaran, hal ini dilakukan untuk verifikasi data dan pengaktifan virtual account. Sedangkan untuk segmen yang lain bisa aktif pada awal bulan berikutnya (cut off). Penjaminan pelayanan di Rumah Sakit tidak bisa berlaku surut. Terima kasih.