Rincian Aduan : LGWP02558786

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 13 May 2015

Mohon ditindak tegas pungli yg dilakukan para lebe / kaum karna sudah sangat meresahkan...untuk pengurusan nikah harus lewat kaum / lebe dan tidak bisa diurus sendiri karna wewenang Kelurahan memberik surat pengantar diambil tangan oleh kaum / lebe..ini sudah keterlaluan biaya yg seharusnya gratis jadi memeras masyarakat..Biaya bikin NA / Rekomendasi nikah ditempat calon istri 350rb / seharusnya gratis..biaya nikah calon istri minimal 800rb-....tak terkira..saya mohon dengan sangat karna saat ini adek saya sedang mengurus NA tapi dipersulit dan harus membayar 350rb,jika tidak membayar ya tidak bisa menikah.. #Kabupaten : Wonosobo, Kecamatan : Wonosobo, kelurahan : Jaraksari Terima kasih..mohon untuk segera ditindak lanjut dan diberikan sangsi tegas untuk Lurah kan kaum / Lebe bersangkutan...

0 Orang Menandai Aduan Ini