Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP02482504
KABUPATEN BATANG, 21 May 2025
Saya dimintai uang boro kawin atau numpang nikah oleh pak Lebe nya di desa juragan kecamatan Kandeman kabupaten batang Jawa tengah sebesar 1 juta yang katanya untuk biaya nikah sabrangan jikalau mempelai pria Jatim menikah sama mempelai perempuan jateng apakah benar ada peraturan tersebut di daerah itu #pungli administrasi menikah
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 Mei 2025 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Mei 2025 - 10:59 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 21 Mei 2025 - 11:22 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih.
Selesai
Rabu, 21 Mei 2025 - 11:23 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Perlu kami sampaikan bahwa Lebe desa bukan merupakan pegawai yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024, biaya pencatatan nikah adalah GRATIS apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Adapun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka biaya resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp600.000, yang disetor langsung ke kas negara melalui bank atau kantor pos, bukan dibayarkan kepada individu atau perangkat desa.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.