Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02482504

Rincian Aduan

LGWP02482504

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
21 May 2025
0 ditandai
Saya dimintai uang boro kawin atau numpang nikah oleh pak Lebe nya di desa juragan kecamatan Kandeman kabupaten batang Jawa tengah sebesar 1 juta yang katanya untuk biaya nikah sabrangan jikalau mempelai pria Jatim menikah sama mempelai perempuan jateng apakah benar ada peraturan tersebut di daerah itu #pungli administrasi menikah

Disposisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:59 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:22 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih. 

Selesai

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:23 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Perlu kami sampaikan bahwa Lebe desa bukan merupakan pegawai yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024, biaya pencatatan nikah adalah GRATIS apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Adapun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka biaya resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp600.000, yang disetor langsung ke kas negara melalui bank atau kantor pos, bukan dibayarkan kepada individu atau perangkat desa.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.