Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02482504
Rincian Aduan
LGWP02482504
Disposisi
Rabu, 21 Mei 2025 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Mei 2025 - 10:59 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 21 Mei 2025 - 11:22 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima Kasih atas laporannya akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Terima Kasih.
Selesai
Rabu, 21 Mei 2025 - 11:23 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Perlu kami sampaikan bahwa Lebe desa bukan merupakan pegawai yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024, biaya pencatatan nikah adalah GRATIS apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Adapun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka biaya resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp600.000, yang disetor langsung ke kas negara melalui bank atau kantor pos, bukan dibayarkan kepada individu atau perangkat desa.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.