Jumat, 13 Maret 2020 - 11:25 WIB
Kabupaten Demak
Pelayanan Adminduk Dindukcapil Kabupaten Demak sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan di nyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Perlu diketahui sdr Siswanto, pasti data anda bermasalah/tidak lengkap. Pelayanan Dindukcapil Demak sudah sesuai SOP. Dan semua pelayanan gratis.