Rincian Aduan : LGWP02347122

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 11 May 2021

Kepada : Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dan Istansi Terkait Bisa dilihat, bus AKAP melanggar rambu larangan dan terjadi kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Temanggung dimana bus AKAP dilarang melintas melewati jalur tersebut. Mohon sekali lagi untuk dipasang water barrier di Pertigaan Kantor Pos,Subur dengan memperhatikan tehnik pemasangan sehingga tidak membahayakan pengguna roda dua . Truk BBM bisa diputar terlebih dahulu melewati Jalan Diponegoro-Jalan Setiabudi-Jalan Karel Satsuit Tubun . Ditunggu progresnya!

0 Orang Menandai Aduan Ini