Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02309452

Rincian Aduan

LGWP02309452

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Jul 2026
0 ditandai

Laporan Pelanggaran Berat Hukum & Penyalahgunaan BMD - Minta Tarik Motor Dinas PNKPH 6486 XA + Sanksi Berat ASN + Koordinasi Ditlantas Polda Jateng




Yth. Inspektur Inspektorat Kota Semarang  

Yth. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang  

Tembusan: APIP Kota Semarang, Ditlantas Polda Jawa Tengah, Walikota Semarang, BPKAD Kota Semarang


Dengan hormat,


Saya melaporkan secara resmi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan aset daerah yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara terkait penggunaan motor dinas.


*I. DATA DAN FAKTA PELANGGARAN*

1. *Identitas Kendaraan*: Motor dinas dengan No. Polisi PNKPH 6486 XA

2. *Jenis Pelanggaran*: Penggunaan TNKB warna putih pada kendaraan dinas

3. *Bukti*: Terlampir foto dokumentasi


*II. URAIAN HUKUM PELANGGARAN*

1. *Pelanggaran Lalu Lintas*: Melanggar *Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor*. Pasal tegas: TNKB kendaraan dinas pemerintah wajib berwarna dasar merah dengan tulisan putih. TNKB putih adalah untuk kendaraan pribadi. Ini pelanggaran hukum, bukan administrasi biasa.

2. *Penyalahgunaan Barang Milik Daerah*: Oknum ASN menyalahgunakan BMD untuk kepentingan melanggar hukum. Ini melanggar prinsip pengelolaan BMD dan prinsip akuntabilitas penyelenggara negara.

3. *Pemalsuan/Modifikasi Dokumen Kendaraan*: Mengganti warna TNKB tidak sesuai ketentuan adalah perbuatan melawan hukum yang mengaburkan identitas kendaraan negara.

4. *Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN*: Perbuatan dilakukan secara sadar, disengaja, dan berulang. Masuk kategori pelanggaran berat karena mencoreng marwah institusi pemerintah.


*III. TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS*

Saya menuntut APIP Inspektorat dan BKD Kota Semarang melakukan:


1. *Sanksi Disiplin Tingkat Berat*: Jatuhkan sanksi terberat kepada oknum ASN pengguna dan atasan langsung yang lalai mengawasi sesuai *PP No. 94 Tahun 2021*. Sanksi ringan seperti teguran tidak mencerminkan keadilan.

2. *Penarikan Motor Dinas*: Segera tarik kendaraan dinas PNKPH 6486 XA dari penguasaan oknum ASN yang terlibat. Kendaraan dinilai tidak layak digunakan oleh oknum yang melanggar hukum.

3. *Koordinasi Penegakan Hukum*: Koordinasikan dengan *Ditlantas Polda Jawa Tengah* untuk proses hukum lebih lanjut. Lakukan penyitaan TNKB ilegal.

4. *Pemusnahan Barang Bukti*: TNKB warna putih wajib disita, dimusnahkan, dan dihancurkan sampai tidak dapat digunakan kembali. Lampirkan video dan foto proses pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

5. *Audit Menyeluruh BMD Kendaraan Dinas*: Lakukan audit mendadak seluruh kendaraan dinas Pemkot Semarang untuk mencegah pelanggaran serupa.


Perbuatan ini adalah fakta berdasarkan bukti, bukan opini. Penyelenggara negara tidak boleh kebal hukum.


Mohon laporan ini ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja dan hasil disampaikan kepada pelapor.


Hormat saya,  

Catatan :

Terdapat 5 lampiran

3 Lampiran pada lampiran utama LaporGub

2 Lampiran pada Diskusi Aduan LaporGub

Disposisi

Kamis, 02 Juli 2026 - 06:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:41 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:49 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani