Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02198024

Rincian Aduan

LGWP02198024

Selesai Public
KOTA SALATIGA
11 Jan 2022
0 ditandai
Pak Ganjar biyar memberi jalan terbaik untuk pajak PBHTB harus bayar atau dibebaskan untuk daerah Salatiga. Saya capek di php terus pak kapan turun sertifikat tanah. Kalau memang harus bayar nilai nominalnya berapa biar transparan. Mohon bantuannya pak. Alamat : BATUR RT 003/RW 001, KAUMAN KIDUL, SIDOREJO, SALATIGA

Disposisi

Rabu, 12 Januari 2022 - 06:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:13 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Selasa, 15 Februari 2022 - 07:22 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama S********** pada tanggal 11 Januari 2022 23:45 melalui website laporgub, telah dilaksakan rapat koordinasi pada hari Senin, 27 Desember 2021 dengan BPN dan perwakilan pokja konsolidasi tanah dengan hasil sebagai berikut:
  • Pemerintah Kota Salatiga dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses sehingga tidak memiliki data warga yang tanahnya ikut dalam kegiatan konsolidasi tanah;
  • Pemerintah Kota Salatiga sejak awal pelaksanaan program konsolidasi Tanah dari tahun 2017 s/d Tahun 2020 tidak pernah menetapkan BPHTB tanah dimaksud, akan tetapi sertifikat sudah jadi dan dicantumkan piutang BPHTB yang besaran piutangnya tidak ada;
  • Kesimpulan rapat: Perwakilan BPN menyatakan akan menarik sertifikat yang sudah disampaikan kepada masyarakat dan disesuaikan.
  • Semua proses pensertifikatan ada di BPN dan bukan di Pemerintah Kota Salatiga, sehingga keputusan ada di BPN Salatiga sebab semua sertipikat sudah jadi tanpa ditetapkan besarnya BPHTB.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 85 ayat (4) huruf d bahwa objek tanah yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011, pada lampiran I huruf C angka 1 huruf a angka 1 menyebutkan bahwa Atas permohonan wajib pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak, salah satunya yaitu : wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi, besarnya pengurangan ditetapkan sebesar 75 %. Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011, pada lampiran I huruf C angka 3, menyebutkan bahwa Pembebasan BPHTB dapat diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b dan angka 2 dan angka 7 yaitu :
  • Yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum
  • Wajib pajak dan KORPRI yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dalam rangka pengadaan perumahan KORPRI.
  • Telah dilaksakan rapat koordinasi pada hari Senin, 27 Desember 2021 dengan BPN dan perwakilan pokja konsolidasi tanah dengan hasil sebagai berikut:
  • Pemerintah Kota Salatiga dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses sehingga tidak memiliki data warga yang tanahnya ikut dalam kegiatan konsolidasi tanah;
  • Pemerintah Kota Salatiga sejak awal pelaksanaan program konsolidasi Tanah dari tahun 2017 s/d Tahun 2020 tidak pernah menetapkan BPHTB tanah dimaksud, akan tetapi sertifikat sudah jadi dan dicantumkan piutang BPHTB yang besaran piutangnya tidak ada;
  • Kesimpulan rapat: Perwakilan BPN menyatakan akan menarik sertifikat yang sudah disampaikan kepada masyarakat dan disesuaikan.
  • Semua proses pensertifikatan ada di BPN dan bukan di Pemerintah Kota Salatiga, sehingga keputusan ada di BPN Salatiga sebab semua sertipikat sudah jadi tanpa ditetapkan besarnya BPHTB.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 85 ayat (4) huruf d bahwa objek tanah yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011, pada lampiran I huruf C angka 1 huruf a angka 1 menyebutkan bahwa Atas permohonan wajib pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak, salah satunya yaitu : wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi, besarnya pengurangan ditetapkan sebesar 75 %. Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011, pada lampiran I huruf C angka 3, menyebutkan bahwa Pembebasan BPHTB dapat diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b dan angka 2 dan angka 7 yaitu :
  • Yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum
  • Wajib pajak dan KORPRI yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dalam rangka pengadaan perumahan KORPRI.

Selesai

Selasa, 15 Februari 2022 - 07:22 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami,semoga bermanfaat.