Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02198024
Rincian Aduan
LGWP02198024
Selesai
Public
Pak Ganjar biyar memberi jalan terbaik untuk pajak PBHTB harus bayar atau dibebaskan untuk daerah Salatiga. Saya capek di php terus pak kapan turun sertifikat tanah. Kalau memang harus bayar nilai nominalnya berapa biar transparan. Mohon bantuannya pak. Alamat : BATUR RT 003/RW 001, KAUMAN KIDUL, SIDOREJO, SALATIGA
Disposisi
Rabu, 12 Januari 2022 - 06:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Rabu, 12 Januari 2022 - 11:13 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Selasa, 15 Februari 2022 - 07:22 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama S********** pada tanggal 11 Januari 2022 23:45 melalui website laporgub, telah dilaksakan rapat koordinasi pada hari Senin, 27 Desember 2021 dengan BPN dan perwakilan pokja konsolidasi tanah dengan hasil sebagai berikut:
- Pemerintah Kota Salatiga dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses sehingga tidak memiliki data warga yang tanahnya ikut dalam kegiatan konsolidasi tanah;
- Pemerintah Kota Salatiga sejak awal pelaksanaan program konsolidasi Tanah dari tahun 2017 s/d Tahun 2020 tidak pernah menetapkan BPHTB tanah dimaksud, akan tetapi sertifikat sudah jadi dan dicantumkan piutang BPHTB yang besaran piutangnya tidak ada;
- Kesimpulan rapat: Perwakilan BPN menyatakan akan menarik sertifikat yang sudah disampaikan kepada masyarakat dan disesuaikan.
- Semua proses pensertifikatan ada di BPN dan bukan di Pemerintah Kota Salatiga, sehingga keputusan ada di BPN Salatiga sebab semua sertipikat sudah jadi tanpa ditetapkan besarnya BPHTB.
- Yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum
- Wajib pajak dan KORPRI yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dalam rangka pengadaan perumahan KORPRI.
- Telah dilaksakan rapat koordinasi pada hari Senin, 27 Desember 2021 dengan BPN dan perwakilan pokja konsolidasi tanah dengan hasil sebagai berikut:
- Pemerintah Kota Salatiga dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses sehingga tidak memiliki data warga yang tanahnya ikut dalam kegiatan konsolidasi tanah;
- Pemerintah Kota Salatiga sejak awal pelaksanaan program konsolidasi Tanah dari tahun 2017 s/d Tahun 2020 tidak pernah menetapkan BPHTB tanah dimaksud, akan tetapi sertifikat sudah jadi dan dicantumkan piutang BPHTB yang besaran piutangnya tidak ada;
- Kesimpulan rapat: Perwakilan BPN menyatakan akan menarik sertifikat yang sudah disampaikan kepada masyarakat dan disesuaikan.
- Semua proses pensertifikatan ada di BPN dan bukan di Pemerintah Kota Salatiga, sehingga keputusan ada di BPN Salatiga sebab semua sertipikat sudah jadi tanpa ditetapkan besarnya BPHTB.
- Yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum
- Wajib pajak dan KORPRI yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dalam rangka pengadaan perumahan KORPRI.
Selesai
Selasa, 15 Februari 2022 - 07:22 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami,semoga bermanfaat.