Rincian Aduan
LGWP02065741
Lihat detail lengkap aduan LGWP02065741
LGWP02065741
Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang
Tanggapan dan kronologis :
1.Berkas permohonan IMB diajukan dimasukan berkasnya ke Kecamatan Sumowono dengan data pemohon sbb :
Nama pemohon : Siti Asrofiatun
Alamat : Sekeper RT 05 RW 03 Desa Duren Kecamatan
Sumowono
Jenis permohonan : IMB
Luas: 35 m2
Peruntukan bangunan: tempat tinggal
2.Sebagaimana Keputusan Bupati Semarang Nomor 138/0870/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Semarang kepada Camat di Kabupaten Semarang, pada tanggal 18 Agustus 2020 telah terbit IMB oleh Camat Sumowono dengan nomor 648/08/2020 an. Siti Asrofiatun, dengan jenis permohonan rumah tempat tinggal dengan luas 35 m2.
3.Setelah dokumen IMB terbit, tim perizinan Kecamatan Sumowono melakukan monitoring di lokasi tersebut, ditemukan bahwa :
-Luasan bangunan dalam dokumen IMB tidak sama dengan kondisi di lapangan yaitu melebihi 35m2 dan bangunan berlantai 2 (dua);
-Pemanfaatan bangunan bukan untuk tempat tinggal melainkan tempat usaha;
-Terdapat perubahan luas, guna bangunan dan pemanfaatan serta bentuk bangunan.
4.Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan tersebut, maka surat Izin Mendirikn Bagunan (IMB) an Siti Asrofiatun dicabut dan tidak berlaku.
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait.