Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02065741
Rincian Aduan
LGWP02065741
Disposisi
Sabtu, 17 April 2021 - 12:29 WIBVerifikasi
Senin, 19 April 2021 - 03:30 WIBKabupaten Semarang
Progress
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:55 WIBKabupaten Semarang
Tanggapan dan kronologis :
1.Berkas permohonan IMB diajukan dimasukan berkasnya ke Kecamatan Sumowono dengan data pemohon sbb :
Nama pemohon : Siti Asrofiatun
Alamat : Sekeper RT 05 RW 03 Desa Duren Kecamatan
Sumowono
Jenis permohonan : IMB
Luas: 35 m2
Peruntukan bangunan: tempat tinggal
2.Sebagaimana Keputusan Bupati Semarang Nomor 138/0870/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Semarang kepada Camat di Kabupaten Semarang, pada tanggal 18 Agustus 2020 telah terbit IMB oleh Camat Sumowono dengan nomor 648/08/2020 an. Siti Asrofiatun, dengan jenis permohonan rumah tempat tinggal dengan luas 35 m2.
3.Setelah dokumen IMB terbit, tim perizinan Kecamatan Sumowono melakukan monitoring di lokasi tersebut, ditemukan bahwa :
-Luasan bangunan dalam dokumen IMB tidak sama dengan kondisi di lapangan yaitu melebihi 35m2 dan bangunan berlantai 2 (dua);
-Pemanfaatan bangunan bukan untuk tempat tinggal melainkan tempat usaha;
-Terdapat perubahan luas, guna bangunan dan pemanfaatan serta bentuk bangunan.
4.Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan tersebut, maka surat Izin Mendirikn Bagunan (IMB) an Siti Asrofiatun dicabut dan tidak berlaku.
Selesai
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:55 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait.