Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP02065741
KABUPATEN SEMARANG, 16 Apr 2021
Assalamualaikum Pak Ganjar, Air Terjun 7 Bidadari berada di Kawasan Gunung Ungaran di Semarang. Berlokasi di desa Keseneng, Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. Tlawah, Keseneng, Sumowono, Semarang, Jawa Tengah 50662. Bagaimana ini Pak ada bangunan permanen milik pribadi, sedang dalam proses pembangunan katanya milik orang Turki membangun bangunan permanen untuk hunian dan usaha pas di depan air terjun, dengan talut pondasi beton mepet dengan badan sungai. Bagaimana dengan GSS (Garis Sempadan Sungai)'nya, bukannya GSS pada sungai sudah ada aturan dan fungsinya apalagi ini area wisata untuk publik, garis sempadan di wilayah hunian saja bantaran sungainya di atur dengan jarak minimal agar sebagai resapan dan fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, bagaimana dengan kawasan ini Pak ? dari segi estetika pasti sangat mengganggu, apalagi fungsinya semoga kedepannya tidak menimbulkan bencana untuk kawasan sekitarnya, mohon di tinjau Matur Nuwun
Disposisi
Sabtu, 17 April 2021 - 12:29 WIB
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 03:30 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:55 WIB
Kabupaten Semarang
Tanggapan dan kronologis :
1.Berkas permohonan IMB diajukan dimasukan berkasnya ke Kecamatan Sumowono dengan data pemohon sbb :
Nama pemohon : Siti Asrofiatun
Alamat : Sekeper RT 05 RW 03 Desa Duren Kecamatan
Sumowono
Jenis permohonan : IMB
Luas: 35 m2
Peruntukan bangunan: tempat tinggal
2.Sebagaimana Keputusan Bupati Semarang Nomor 138/0870/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Semarang kepada Camat di Kabupaten Semarang, pada tanggal 18 Agustus 2020 telah terbit IMB oleh Camat Sumowono dengan nomor 648/08/2020 an. Siti Asrofiatun, dengan jenis permohonan rumah tempat tinggal dengan luas 35 m2.
3.Setelah dokumen IMB terbit, tim perizinan Kecamatan Sumowono melakukan monitoring di lokasi tersebut, ditemukan bahwa :
-Luasan bangunan dalam dokumen IMB tidak sama dengan kondisi di lapangan yaitu melebihi 35m2 dan bangunan berlantai 2 (dua);
-Pemanfaatan bangunan bukan untuk tempat tinggal melainkan tempat usaha;
-Terdapat perubahan luas, guna bangunan dan pemanfaatan serta bentuk bangunan.
4.Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan tersebut, maka surat Izin Mendirikn Bagunan (IMB) an Siti Asrofiatun dicabut dan tidak berlaku.
Selesai
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:55 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait.