Detail Aduan
Disposisi
Senin, 30 September 2019 - 11:09 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 01 Oktober 2019 - 08:21 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Selasa, 01 Oktober 2019 - 09:38 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran tentang Pengendalian kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar.
Pengaturan pembelian JBT jenis solar diantaranya : Dilarang melayani pembelian JBT untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang. Dengan demikian pembelain BBM Solar di SPBU PERTAMINA diwajibkan menggunakan rekomendasi dari Dinas yang membidangi atau Kantor Kecamatan setempat berdasarkan surat Keterangan dari kelurahan. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun