Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02054335

Rincian Aduan

LGWP02054335

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
27 May 2025
0 ditandai
Trotoar, atau jalur pejalan kaki, adalah fasilitas umum yang disediakan untuk pejalan kaki agar dapat berlalu-lalang dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh kendaraan bermotor. Fungsinya adalah untuk memisahkan area pejalan kaki dengan area lalu lintas, sehingga pejalan kaki dapat berjalan tanpa harus khawatir akan bahaya dari kendaraan. Tolong dong untuk DISHUB, SATPOL PP beresin ini, jangan hanya melihat lalu lintas tapi ini tolong motor atau pedagang yang di trotoar tolong dibersihkan atau dikosongkan kasihan pejalan kaki yang buta, atau pake kursi roda kehalang adanya motor. tolong banget ini karena mengambil hak pejalan kaki, harusnya ga ada hambatan buat pejalan kaki lewat tapi ini ada hambatan karena motor atau pedagang parkir di trotoar. Lokasi Jl. Barito, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52121.

Disposisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:53 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan diterima

Progress

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:59 WIB

Kota Tegal

Terima kasih atas laporan aduannya, berikut kami lampirkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tegal.

Selesai

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:26 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tegal. Terima kasih