SANGGAHAN RESMI ATAS HASIL KLARIFIKASI INSTANSI
TERKAIT PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS NOMOR POLISI H 1655 XA
Dengan hormat,
Menanggapi jawaban instansi atas aduan LGWP96256698 yang menyatakan tidak terdapat penyalahgunaan kendaraan dinas, kami menyampaikan sanggahan lanjutan karena penjelasan yang diberikan justru menegaskan adanya penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan serta menimbulkan aspek integritas yang perlu diperiksa lebih lanjut.
1. Penggunaan Kendaraan Dinas Tidak Sesuai Peruntukan KedinasanDalam penjelasan instansi disebutkan bahwa pegawai setelah koordinasi di BPKAD kemudian melakukan survey ke toko tas Elizabeth untuk mencari kenang-kenangan bagi pegawai yang promosi.
Perlu ditegaskan bahwa:
Kegiatan mencari hadiah atau kenang-kenangan bukan tugas pemerintahan, bukan pelayanan publik, dan bukan kebutuhan operasional dinas.
Dengan demikian, penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas tersebut tetap merupakan penggunaan di luar kepentingan kedinasan, meskipun dilakukan setelah kegiatan resmi lainnya.
Fasilitas negara tidak dapat digunakan untuk kegiatan sosial internal pegawai.
2. Perintah Atasan Tidak Menghapus PelanggaranArahan atasan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila penggunaan fasilitas negara tidak sesuai aturan.
Dalam prinsip administrasi pemerintahan:
setiap ASN tetap bertanggung jawab memastikan penggunaan aset negara sesuai hukum dan etika jabatan.Unsur Penyimpangan Tetap Ada Meskipun Berdasarkan Arahan AtasanPenjelasan bahwa kegiatan dilakukan atas arahan atasan tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran.Dalam prinsip hukum administrasi negara:Perintah jabatan yang tidak sesuai aturan tetap tidak dapat membenarkan penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan dinas.ASN tetap wajib memastikan penggunaan aset negara sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah.3. Aktivitas “Kenang-Kenangan/Hadiah” Berpotensi Masuk Kategori GRATIFIKASIPenjelasan instansi mengenai pencarian kenang-kenangan justru menimbulkan persoalan baru dari aspek integritas ASN.
Dalam perspektif hukum:
Pemberian hadiah, cinderamata, atau kenang-kenangan yang berkaitan dengan jabatan, promosi, mutasi, maupun hubungan kedinasan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan posisi atau relasi jabatan.
Sesuai prinsip pencegahan korupsi:
- setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan wajib diuji aspek gratifikasinya,
- tidak dapat langsung dianggap sebagai kegiatan biasa tanpa pemeriksaan.
Oleh karena itu perlu dijelaskan secara transparan:
- sumber dana pembelian kenang-kenangan,
- siapa pemberi dan penerima,
- apakah menggunakan anggaran negara/daerah,
- apakah telah dilaporkan melalui mekanisme pengendalian gratifikasi.
Tanpa klarifikasi tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar prinsip integritas ASN.
4. Durasi Waktu Tidak Menghapus Unsur PelanggaranAlasan bahwa kegiatan hanya berlangsung ±30 menit tidak relevan secara hukum.
Pelanggaran penggunaan aset negara tidak diukur dari lamanya waktu, tetapi dari kesesuaian tujuan penggunaan.
5. Klarifikasi Instansi Belum Menjawab Substansi PengawasanJawaban instansi belum menjelaskan:
- dasar hukum kegiatan survei hadiah sebagai tugas dinas,
- legitimasi penggunaan kendaraan negara untuk aktivitas non-pelayanan publik,
- pengujian potensi gratifikasi atas pemberian kenang-kenangan tersebut.
Kami memohon:
- Dilakukan evaluasi ulang status penyelesaian aduan.
- Dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat/APIP secara independen.
- Dilakukan pengujian potensi gratifikasi atas kegiatan pemberian kenang-kenangan.
- Disampaikan dasar regulasi yang membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan tersebut.
- Dilakukan pembinaan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas agar tidak menjadi preseden pembenaran penggunaan aset negara untuk kepentingan non-dinas.
Sanggahan ini bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan integritas aparatur tetap terjaga. Penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan pencarian hadiah atau kenang-kenangan tidak dapat dianggap sebagai kegiatan kedinasan tanpa pengujian hukum dan etika secara objektif.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat