Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01884190
Rincian Aduan
LGWP01884190
Verifikasi
Public
Maaf saya orang desa jimbung, kec. Kedungtuban kab. Blora, saya mau tanya untuk progam PKH itu kan buat orang tidak mampu, dan setiap ada bantuan kenapa ibu saya kok tidak dapat padahal posisi ibu saya janda dan tidak bekerja, tapi maaf mungkin orang yang ekonomi diatas ibu saya dapat, itu yang kadang membuat orang pengen juga. Memang adik saya bekerja, tp maaf ya tadi untuk orang yang menurut kita ekonominya diatas mendapatkannya. Mohon maaf saya laporan begini, nanti kalau ada bantuan mungkin bisa dicek apa benar penerima sesuai keadaannya. Biar orang yang benar benar berhak mendapatkannya. Jangan nanti saya laporan, diumbar nama saya, saya cuma mau mengeluh saja , soalnya kita kis, bantuan lain jg tidak dapat. Soalnya kalau di surabaya juga sama teman saya laporan ditindaklanjuti ( suervey ) , tapi untuk laporan tidak di kasih tau ke pihak desa, soalnya nanti kalau d ikasih tau namanya orang pasti tidak suka. Jadi mohon untuk nama laporan bisa dirahasiakan, jangan sampai orang lapangan malah memberitahui laporan, agar tidak menimbulkan hal yang tidak di harapakan . Mohon maaf sebelumnya terimakasih,
Disposisi
Senin, 30 Mei 2022 - 12:50 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 01 Juni 2022 - 09:28 WIBDINAS SOSIAL
pada dasarnya penerima bantuan harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dimana data tersebut merupakan usulan yang berasal dari pemerintahan lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan yang keputusannya ditetapkan oleh Pusat (Kemensos).
untuk PKH sendiri mempunyai kriteria yaitu keluarga yang didalamnya memiliki :
- Ibu Hamil
- Anak usia dini 0-6 Tahun
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia 70 tahun keatas
- Disabilitas Berat
prosedurnya
- silakan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan
- Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data usulan ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses musyarawah desa/kelurahan
- Dinas Sosial Kab/Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data usulan
- Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur
- Pencocokan dan permeringkatan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktoran Jaminan Sosial Keluarga
- Penetapan oleh Kemensos
Jika panjenengan mempunyai informasi penerima bansos yang berhak mendapatkan bantuan tapi justru tidak dapat, atau ada yang tidak berhak tapi justru mendapatkan bantuan silakan melaporkan melalui Menu Sanggah/Tanggapan Kelayakan di aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang ada di Play Store. atau bisa di email ke kami dengan bukti-buktinya ke dinsos@jatengprov.go.id