Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01802579
Rincian Aduan
LGWP01802579
Lampiran
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2025 - 15:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:27 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Senin, 10 Maret 2025 - 07:46 WIBKabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan terkait Gapura Batas Kota Kendal. Gapura Batas Kota Kendal merupakan aset Pemda yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.
Terkait aturan tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, berdasarkan Permen PU Nomor: 20/PRT/M/2010
Pasal 3
a. pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan.
b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan
c. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.
Pasal 4
(1) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(3) Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memperoleh
rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Selanjutnya aspirasi Bapak/Ibu akan kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal selaku perangkat daerah yang mengelola aset terkait. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Selesai
Senin, 10 Maret 2025 - 07:47 WIBKabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan terkait Gapura Batas Kota Kendal. Gapura Batas Kota Kendal merupakan aset Pemda yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.
Terkait aturan tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, berdasarkan Permen PU Nomor: 20/PRT/M/2010
Pasal 3
a. pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan.
b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan
c. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.
Pasal 4
(1) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(3) Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memperoleh
rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Selanjutnya aspirasi Bapak/Ibu akan kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal selaku perangkat daerah yang mengelola aset terkait. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.