Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01802579

Rincian Aduan

LGWP01802579

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
27 Feb 2025
0 ditandai
GAPURA MASUK KOTA KENDAL ___ Sudah hampir 5 tahun gapura batas kota kendal TANPA kalimat sambutan yang dahulu menjadi penanda masuk pusat pemerintahan kabupaten kendal.... Tulisan yang menyala saat malam.... Kabarnya ada aturan larangan tulisan melintang, tapi apakah larangan itu bersifat mutlak atau untuk iklan komersial? Yang jelas, mohon kiranya tetap harus ada TULISAN PENANDA masuk kota, jika tidak dikembalikan plat besi di gapura lengkap dengan tulisan, setidaknya dibuatkan seperti di KABUPATEN SLEMAN, masuk wilayah Sleman Kota dibuat tanda.... Biaya nggak banyak insya Allah, dan kiranya nggak ada, bisa minta CSR... Suwun njeh

Disposisi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:27 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Senin, 10 Maret 2025 - 07:46 WIB

Kabupaten Kendal

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal


Terima kasih atas aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan terkait Gapura Batas Kota Kendal. Gapura Batas Kota Kendal merupakan aset Pemda yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.

Terkait aturan tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, berdasarkan Permen PU Nomor: 20/PRT/M/2010

Pasal 3

a. pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan.

b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan

c. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.

Pasal 4

(1) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(2) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(3) Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memperoleh

rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Selanjutnya aspirasi Bapak/Ibu akan kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal selaku perangkat daerah yang mengelola aset terkait. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.

Selesai

Senin, 10 Maret 2025 - 07:47 WIB

Kabupaten Kendal

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal


Terima kasih atas aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan terkait Gapura Batas Kota Kendal. Gapura Batas Kota Kendal merupakan aset Pemda yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.

Terkait aturan tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, berdasarkan Permen PU Nomor: 20/PRT/M/2010

Pasal 3

a. pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan.

b. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan

c. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.

Pasal 4

(1) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(2) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(3) Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memperoleh

rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Selanjutnya aspirasi Bapak/Ibu akan kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal selaku perangkat daerah yang mengelola aset terkait. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.