Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01764089

Rincian Aduan

LGWP01764089

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
25 Apr 2022
0 ditandai
Kenapa Perangkat Desa tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13? Padahal mereka pelaksana pemerintahan paling bawah yg mjd ujung tombak segala kebijakan dan regulasi pemerintah di atasnya. Dalam penanganan pandemi covid, perangkat desa merupakan pengumpul data sekaligus gugus tugas terdepan pun dlm penyaluran BANSOS. Sbg catatan semua perangkat desa merupakan peserta BPJS KETENAGAKERJAAN Aktif .. Matur nuwun ????????????

Disposisi

Senin, 25 April 2022 - 19:35 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Selasa, 26 April 2022 - 10:03 WIB

Kabupaten Boyolali

laporan kami terima

Progress

Rabu, 27 April 2022 - 09:58 WIB

Kabupaten Boyolali

untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi perangkat Desa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. ketentuan paling banyak belanja Desa 30o/o karena pemberian THR dan gaji 13 bagi perangkat Desa masuk dalam komponen belanja gaji pegawai, sehingga untuk Desa yang pendapatan Desanya kecil dimungkinkan melebihi dari ketentuan 30%. b. Regulasi di Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tunjangan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Syah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa belum mengatur tentiang Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan gaji ke 13. Atas dasar ketentuan diatas maka untuk tahun ini THR bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa belum bisa dibayarkan dan untuk kedepannya akan kita usulkan tambahan alokasi anggaran pada APBD Kabupaten Boyolali dan penyikapannya dalam regulasi.

Selesai

Rabu, 27 April 2022 - 09:58 WIB

Kabupaten Boyolali

dimikian tanggapan kami