Rincian Aduan : LGWP01701451

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 28 Jun 2023

#Laporgub izin melaporkan PT.JIALE INDONESIA TEXTILE bahwasanya perusahaan tersebut telah melanggar kontrak jam kerja, yang seharusnya senin-jumat (07:30-15:30) sabtu (07:30-13:30) tidak sesuai dengan kenyataannya, kami dituntut bekerja sampai jam 07:30-17:00 (senin-jumat), padahal kita sudah 6hari kerja, 1.5 jam tidak dihitung lembur, dengan menyebutkan bahwa staf itu All in, tapi terkadang ada yang pulang sampai malam, dan tidak ada tulis SPL. Kemudian saya juga mengadukan tentang kenaikan gaji, sampai saat ini belum diberikan, padahal pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji pada awal tahun, mohon dengan sangat tindak lanjut dan respon dari bapak

5 Orang Menandai Aduan Ini