Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01668110
KOTA SEMARANG, 04 Feb 2025
pak bonus PON 2024 kenapa di potong pajak sebanyak itu? saya atlet sudah 2 kali emas pon, bonus jawa tengah banyak sekali di potong pajak. banyak yg mengeluh atas hal ini. tolong jangan tutup mata tutup telinga ya pak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 04 Februari 2025 - 10:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Februari 2025 - 16:11 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 06 Februari 2025 - 08:13 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
1. Olahragawan merupakan subjek penerima penghasilan kategori bukan pegawai sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
2. Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pph 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.
3. Pemotongan pajak bagi olahragawan (subjek penerima penghasilan bukan pegawai) diterapkan per-masa pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Bruto x 50% x Tarif pasal 17 UU Pph.
4. Disporapar Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Februari 2025 telah mengundang KONI Jawa Tengah, NPCI Jawa Tengah, serta mengundang pengurus provinsi cabang olahraga anggota KONI Jawa Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 kepada masing-masing pengurus cabang olahraga. Sosialisasi disampaikan oleh KPP Pajak Semarang Tengah.
Terima Kasih
Selesai
Kamis, 06 Februari 2025 - 08:13 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
1. Olahragawan merupakan subjek penerima penghasilan kategori bukan pegawai sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
2. Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pph 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.
3. Pemotongan pajak bagi olahragawan (subjek penerima penghasilan bukan pegawai) diterapkan per-masa pajak dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Bruto x 50% x Tarif pasal 17 UU Pph.
4. Disporapar Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5 Februari 2025 telah mengundang KONI Jawa Tengah, NPCI Jawa Tengah, serta mengundang pengurus provinsi cabang olahraga anggota KONI Jawa Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 kepada masing-masing pengurus cabang olahraga. Sosialisasi disampaikan oleh KPP Pajak Semarang Tengah.
Terima Kasih