Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01632390
KOTA MAGELANG, 28 Jan 2016
Birokrasi bikin E-KTP semakin susah dan Lama di kabupaten & kota magelang. Pembuatan E-KTP cuma ada 1 kantor pembuatan yaitu di Capil kota magelang, kenapa bisa seperti itu dan bisa bikin perlambatan urusan administrasi. Kenapa setiap kecamatan tidak dikasih alat untuk pembuatan E-KTP. Terus apa Gunanya ada Kantor kecamatan? Padahal kantor kecamatan adalah pelayanan publik yg diutamakan.kenapa mesti dijadikan satu kantor untuk melayani wilayah kabupaten dan kota?
Disposisi
Jumat, 29 Januari 2016 - 06:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 16 Februari 2016 - 15:11 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 26 September 2016 - 13:58 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Senin, 26 September 2016 - 13:58 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL