Rincian Aduan : LGWP01611108

Verifikasi Public

KOTA TEGAL, 13 Sep 2023

MAN dan MTS N Kota Tegal Diinfokan meminta sumbangan kepada orang tua dengan dalih hasil komite yang dikategorikan dengan istilah Infak dan mengacu pada PMA Kemenag No 16 2020. Besaran nilai MTs N minimal 1 jt /siswa MAN minima 1,7 jt / siswa Saya ingin Komite Pusat Kemenag Pemprov membantu untuk mengkalrifikasi kembali namun jawaban nya kurang memuaskan dengan dalih mengacu UU tsb dan membolehkan. Jadi saya langsung adukan ke pada komite umum pemprov guna meneruskan suara para orang tua siswa agar hal semacam itu meski dengan alasan sudah dirapatkan namun terkesan memaksakan guna kepentingan kelengkapan fasilitas. Catatan bagi orang tua siswa : Infak / Sodaqoh artinya memberikan sebagian harta didasarkan atas rasa keikhlasan dan kesadaran pemberi tanpa dan tidak ditentukan nominal nya. Yang disampaikan 2 Instansi tersebut berdalih infak namun ditentukan nominal. Apakah Pegawai MTS dan MAN atau Komite tidak paham arti bahkan mungkin sengaja menyamakan arti. Bila nilai nya ditentukan itu bukan infak tapi sumbangan wajib. Kami mohon meskipun demikian tetap membuat berat orang tua dan kami sudah mengadu namun jawabanya berdalih sudah keputusan komite. Kepada Kemenag agar belajar lebih jauh tentang arti bahasa dan kalimat yang akan disampaikan dan menyamakan persepsi guna mengurangi angka KEDUNGUAN dalam menyampaikan kebijakan. Terima kasi

0 Orang Menandai Aduan Ini