Hal: Laporan Pengaduan dan Permohonan Penindakan Indikasi Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Burung Alap-Alap Black-winged Kite (BWK)
Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang, yaitu burung Alap-Alap Black-winged Kite (BWK), yang ditawarkan secara terbuka melalui grup media sosial Facebook. Untuk efektivitas penindakan, mohon BKSDA Jawa Tengah dapat berkolaborasi dan berkoordinasi langsung dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Berikut rincian fakta dan bukti temuan:
- Identitas Terduga Pelaku
- Nama Akun Facebook: Ditzz
- Tautan Profil Facebook: https://www.facebook.com/ditzz.286519
- Rincian Unggahan dan Lokasi Perdagangan
- Nama Grup Facebook: Jual Beli Hewan Peliharaan Salatiga https://facebook.com/groups/252927634883580/
- Objek Perdagangan: Burung Alap-Alap Black-winged Kite (BWK)
- Waktu Pemantauan: Laporan ini dibuat pada Rabu, 5 Agustus 2026. Unggahan diketahui dipublikasikan sekitar 6 hari sebelum laporan dibuat, yaitu sekitar Kamis, 30 Juli 2026.
- Tautan Unggahan Postingan 1: https://www.facebook.com/share/v/1ELBeSeLR3/
- Tautan Unggahan Postingan 2: https://www.facebook.com/share/v/1avjgi7HE2/
- Permohonan Tindak Lanjut
- Melakukan pelacakan serta investigasi mendalam terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
- Melakukan operasi penindakan hukum, penertiban, dan penyitaan terhadap satwa dilindungi burung Alap-Alap BWK yang dikuasai oleh terduga pelaku.
- Mengusut tuntas indikasi jaringan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Jawa Tengah.
Demikian laporan pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian, pemrosesan cepat, dan tindakan tegas dari BKSDA Jawa Tengah beserta Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, saya ucapkan terima kasih.