Kota Semarang
Menanggapi surat anonim yang mempertanyakan posisi Sdr. Hernowo Budi Luhur sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Kami sampaikan bahwa mekanisme promosi, pengangkatan dan pemindahan bagi aparatur sipil negara telah sesuai dengan norma dan kaidah regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Semarang juga berkomitmen menjaga netralitas ASN, terutama pada masa Pilkada. Jika terdapat dugaan pelanggaran, kami membuka ruang pengaduan melalui jalur resmi yang dapat ditindak lanjuti oleh instansi berwenang secara profesional dan akuntabel.
Kami menghargai partisipasi publik dalam pengawasan, namun berharap setiap laporan disampaikan secara terbuka dan di sertai bukti, guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.