Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01429431
KOTA SALATIGA, 18 Mar 2023
Yth Gubernur jateng Bapak GANJAR PRAIWO Dng hormat , , kami beberapa warga pemilih SHM , lokasi pinggir JLS Salatiga , Dukuh ,SLUMUD , Kel ,KUMPUL REJO , KEC ARGO MULYO , merasa tersandera dng PERDA KOTA SALATIGA no 9, thn 2018 , tentang RDTR , Yg mana menerangkan lahan kami dari thn 2018 sampai sekarang masuk ZONA HIJAO , dng aplikasi pertanian , Padahal saat ini di sekitar lahan kami sudah berdiri ,beberapa BANGUNAN , GUDANG BESAR , HOTEL , Padahal berseberangan sungai ZONA MERAH , Dan rasanya saat Ini lahan Kami cocok nya untuk di olah menjadi NON PERTANIAN , Karena thn 2023 sekarang ini dng perkembangan jaman & kemajuan teknologi , kami warga pemilih lahan sekitar pinggir JLS Sala tiga , pingin meningkatkan pendapatan , Karena Aspirasi & pengkritisan kami untuk kemajuan kota sala tiga , yg kami sampaikan ke. DPUPR , BPN & Walikota SALA TIGA , ( dng situs matur mas Wali ) tidak di respoun , Maka dari itu sy sebagai pemilik & wakil dari beberapa pemilik SHM lokasi tanah tsb , memberanikan diri untuk lapor je Bapak ? untuk memohon kebijakan bapak ,supaya kami bisa olah lahan Sebagai NON PERTANIAN. , Apa yg kami sampaikan karena # mengacu UUD 45 pasal 33 (3) # UU Cipta Kerja no 11 Thn 2021 tentang dipermudah Perijinan UMKM # PP no 22 Thn 2021 yg menerangkan kawasan cepat berkembang & daya saing , sekali lagi kami sangat memohon untuk segera ada perubahan ,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Belum Direspon
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Maret 2023 - 07:34 WIB
Kota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aduan sudah kami terima dan akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 20 Maret 2023 - 08:49 WIB
Kota Salatiga
Penyusunan Perda No 9 Tahun 2018 sudah melalui kajian tenaga ahli dan persetujuan Kementerian ATR/BPN termasuk penentuan zonasi. Zonasi perlindungan bawahannya ditujukan untuk kepentingan konservasi lingkungan. Penyusunan Perda RDTR mengacu pada permen PU No 20 Tahun 2010 yang konsiderannya tentu mengacu pada UUD 1945 sebagai sumber hukum.
Sesuai dengan amanat bpk Presiden maka perijinan pemanfaatan ruang yang sekarang berupa KKPR diajukan melalui DPMPTSP. Dan untuk KKPR Berusaha UMK tidak dikenakan biaya/gratis. Rekomendasi yang dikeluarkan tentunya mengacu pada Perda No 9 Tahun 2018 tentang RDTR yang sampai saat ini masih berlaku.
Pada Rancangan Perda RTRW yang baru zonasi lokasi tanah bapak sudah disesuaikan menjadi kawasan budidaya berupa kawasan/zonasi hortikultura mengikuti perkembangan kota. Peruntukannya juga lebih beragam dibandingkan zonasi sebelumnya. Ketentuan umum zonasinya belum dapat kami sampaikan karena belum ditetapkan sebagai Perda.