Rincian Aduan : LGWP01429431

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 18 Mar 2023

Yth Gubernur jateng Bapak GANJAR PRAIWO Dng hormat , , kami beberapa warga pemilih SHM , lokasi pinggir JLS Salatiga , Dukuh ,SLUMUD , Kel ,KUMPUL REJO , KEC ARGO MULYO , merasa tersandera dng PERDA KOTA SALATIGA no 9, thn 2018 , tentang RDTR , Yg mana menerangkan lahan kami dari thn 2018 sampai sekarang masuk ZONA HIJAO , dng aplikasi pertanian , Padahal saat ini di sekitar lahan kami sudah berdiri ,beberapa BANGUNAN , GUDANG BESAR , HOTEL , Padahal berseberangan sungai ZONA MERAH , Dan rasanya saat Ini lahan Kami cocok nya untuk di olah menjadi NON PERTANIAN , Karena thn 2023 sekarang ini dng perkembangan jaman & kemajuan teknologi , kami warga pemilih lahan sekitar pinggir JLS Sala tiga , pingin meningkatkan pendapatan , Karena Aspirasi & pengkritisan kami untuk kemajuan kota sala tiga , yg kami sampaikan ke. DPUPR , BPN & Walikota SALA TIGA , ( dng situs matur mas Wali ) tidak di respoun , Maka dari itu sy sebagai pemilik & wakil dari beberapa pemilik SHM lokasi tanah tsb , memberanikan diri untuk lapor je Bapak ? untuk memohon kebijakan bapak ,supaya kami bisa olah lahan Sebagai NON PERTANIAN. , Apa yg kami sampaikan karena # mengacu UUD 45 pasal 33 (3) # UU Cipta Kerja no 11 Thn 2021 tentang dipermudah Perijinan UMKM # PP no 22 Thn 2021 yg menerangkan kawasan cepat berkembang & daya saing , sekali lagi kami sangat memohon untuk segera ada perubahan ,

0 Orang Menandai Aduan Ini