Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01420685
Rincian Aduan
LGWP01420685
Disposisi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 03:52 WIBKabupaten Semarang
Progress
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:41 WIBKabupaten Semarang
Kewenangan untuk melakukan tanda tangan pengurusan ahli waris adalah Camat. Saat pengurusan berkas tersebut ada mutasi di hari berikutnya, dilanjut kegiatan studi komparasi ke luar kota. Sehingga, berkas tersebut belum tertanda tangani.
Customer Service sudah kami lakukan pembinaan agar tidak mengulang kembali. Selanjutnya kami akan melakukan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:42 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf