Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01420685
KABUPATEN SEMARANG, 04 Oct 2021
Pelayanan Kantor kecamatan bergas, pak gub bade lapor, ketika saya mengurus berkas dikecamatan bergas yg membutuhkan ttd dan cap pak camat, bagian “customer service” bilang jika pak camat belum datang, berkas di disuruh ditinggal karena bagian cs bilang pak camat belum tahu kapan waktu beliau datang. Ketika siang menjelang sore saya menanyakan apakah berkas saya sudah dittd dan dicap oleh pak camat, namun jawaban bagian customer service sangat mengecewakan sekali dgn mengatakan “maaf kita bingung mau mengatasnamakan camat yg lama atau yg baru karena ada pergantian camat”. Menurut saya jawaban ini sangat tidak masuk akal jika digunakan untuk alasan, jika memang ada pergantian camat kenapa tidak di infokan sedari pagi, dan alasan ini tidak logis karena kenapa tiba2 ada pergantian camat sehingga membuat proses pelengkapan berkas saya tertunda, padahal dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari satu hari. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 03:52 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:41 WIB
Kabupaten Semarang
Kewenangan untuk melakukan tanda tangan pengurusan ahli waris adalah Camat. Saat pengurusan berkas tersebut ada mutasi di hari berikutnya, dilanjut kegiatan studi komparasi ke luar kota. Sehingga, berkas tersebut belum tertanda tangani.
Customer Service sudah kami lakukan pembinaan agar tidak mengulang kembali. Selanjutnya kami akan melakukan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:42 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf