Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01413412
Rincian Aduan
LGWP01413412
Lampiran
Disposisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:36 WIBKabupaten Wonogiri
Progress
Selasa, 13 Juni 2023 - 15:38 WIBKabupaten Wonogiri
Laporan telah kami teruskan ke Kecamatan Wonogiri, DPU, dan Dinas LH Kabupaten Wonogiri.
Selesai
Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:58 WIBKabupaten Wonogiri
Terima Kasih atas laporan yang disampaikan.
Berikut jawaban yang diberikan dari DPU Kab. Wonogiri, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Wonogiri, Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri, dan Kecamatan Wonogiri :
1. Terkait perijinan operasional tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemkab Wonogiri tidak memiliki kewenangan atas ijin operasional tambang tersebut.
2. Terkait kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, DPU Kab. Wonogiri mengajukan usulan perbaikan jalan yang berstatus jalan kabupaten, namun realisasinya tetap penunggu penetapan alokasi anggaran dari APBD Kab. Wonogiri. Sedangkan jalan yang berstatus jalan desa dapat langsung dikoordinasikan dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
3. Dinas Perhubungan Kab. Wonogiri akan melakukan penertiban terhadap lalu lintas truk tambang yang melanggar aturan.
Mohon dapat diterima jawaban atas laporan ini. Terima kasih.