Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01412001

Rincian Aduan

LGWP01412001

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
06 Oct 2022
0 ditandai
maaf pak,, apakah balik nama kendaraan bermotor roda 2, ada biayanya di program pemutihan pajak ini

Disposisi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 08:46 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 07 November 2022 - 16:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan

Selesai

Senin, 07 November 2022 - 16:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum

untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022 serata BEBAS BBNKB dimulai tanggal 07 September 2022 - 22 Desember 2022
Mekanisme seperti ini kak

1. Yang di Bebaskan hanya Biaya Baliknamanya 2. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )

3. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan