Rincian Aduan : LGWP01188031

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 02 Sep 2022

Bagaimana cara mendapatkan kartu BPJS KIS saya benar benar butuh pak/ibu..terimakasih atas perhatiaanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 02 September 2022 - 09:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 05 September 2022 - 10:08 WIB

BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan pendaftarannya mengikuti segmen kepesertaan. Untuk Pekerja Penerima Upah didaftarkan melalui pemberi kerja. Segmen PBPU Individu (mandiri) mendaftar melalui Kantor BPJS Kesehatan atau kanal layanan non tatap muka di Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center dan aplikasi Mobile JKN. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran  (PBI) melalui Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang pengelolaan di Dinas Sosial. Pendaftaran melalui Desa/Kelurahan. Terima kasih

Progress

Senin, 05 September 2022 - 10:09 WIB

BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan pendaftarannya mengikuti segmen kepesertaan. Untuk Pekerja Penerima Upah didaftarkan melalui pemberi kerja. Segmen PBPU Individu (mandiri) mendaftar melalui Kantor BPJS Kesehatan atau kanal layanan non tatap muka di Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center dan aplikasi Mobile JKN. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran  (PBI) melalui Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang pengelolaan di Dinas Sosial. Pendaftaran melalui Desa/Kelurahan. Terima kasih

Selesai

Senin, 05 September 2022 - 10:09 WIB

BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan pendaftarannya mengikuti segmen kepesertaan. Untuk Pekerja Penerima Upah didaftarkan melalui pemberi kerja. Segmen PBPU Individu (mandiri) mendaftar melalui Kantor BPJS Kesehatan atau kanal layanan non tatap muka di Pandawa, BPJS Kesehatan Care Center dan aplikasi Mobile JKN. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran  (PBI) melalui Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang pengelolaan di Dinas Sosial. Pendaftaran melalui Desa/Kelurahan. Terima kasih