Rincian Aduan : LGWP01013915

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 04 Mar 2025

Saya merupakan Lulusan PPG Prajabatan yang melamar di Pemprov Jawa Tengah. Namun, hasil seleksi admnistrasi & sanggahan ditolak (pelamar PPG Prajabatan dinyatakan TMS massal) karena persyaratan yang dipertanyakan oleh verifikator BKD Jawa Tengah seperti SPTJM, slip gaji, daftar hadir, dsb. Berkas tersebut memang tidak dimiliki lulusan PPG Prajabatan karena berdasarkan KepmenPAN-RB No. 348 tahun 2024, lulusan PPG berbeda prioritas & kriteria dengan Guru Non-ASN. Kemudian, ketentuan administrasi Guru dipertegas kembali melalui SE Ditjen GTK Nomor 0273/B1/GT.02.00/2025. SE tersebut menjadi payung hukum bagi kami pelamar lulusan PPG Prajabatan, terlebih ketika masa seleksi administrasi berlangsung. Namun, pihak BKD Jawa Tengah menolak dengan anggapan SE dikeluarkan ketika masa pendaftaran berakhir. Proses seleksi pun tidak hanya terhenti pada masa pendaftaran saja. Mohon ditindaklanjuti, saya sebagai warga negara berhak mengikuti serangkaian seleksi P3K dengan adil.

1 Orang Menandai Aduan Ini