Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00961780
Rincian Aduan
LGWP00961780
Selesai
Public
Ada pungli di pasar doro kabupaten Pekalongan, petugas bilang biaya balik nama pemilik 350.000 tpi tanpa kwitansi ada biaya tambahan 50.000 jadi total 400.000 .. Mohon segera ditindaklanjuti karena sangat memberatkan kaum pedagang
Topik
Disposisi
Selasa, 05 Juli 2022 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 05 Juli 2022 - 10:34 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan. terima kasih
Progress
Selasa, 05 Juli 2022 - 10:35 WIBKabupaten Pekalongan
aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 07 Juli 2022 - 11:55 WIBKabupaten Pekalongan
Dasar Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
Bahwa untuk Pasar Doro retribusi biaya cetak dan administrasi pelimpahan loos sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan Pasar Doro masuk klasifikasi pasar kelas H.
Terhadap kelebihan pembayaran retribusi pelimpahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut, petugas pemungut retribusi Pasar Doro diinstruksikan agar mengembalikan kelebihan pernbayaran retribusi kepada pedagang yang bersangkutan.
Selanjutnya Dinas akan melakukan pembinaan terhadap para petugas pemungut retribusi agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
demikian Tindaklanjut aduan tersebut.
aduan selesai dan ditutup. terima kasih