Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00961780

Rincian Aduan

LGWP00961780

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
05 Jul 2022
0 ditandai
Ada pungli di pasar doro kabupaten Pekalongan, petugas bilang biaya balik nama pemilik 350.000 tpi tanpa kwitansi ada biaya tambahan 50.000 jadi total 400.000 .. Mohon segera ditindaklanjuti karena sangat memberatkan kaum pedagang

Disposisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:34 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan. terima kasih

Progress

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:35 WIB

Kabupaten Pekalongan

aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan. terima kasih

Selesai

Kamis, 07 Juli 2022 - 11:55 WIB

Kabupaten Pekalongan

Dasar Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Bahwa untuk Pasar Doro retribusi biaya cetak dan administrasi pelimpahan loos sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan Pasar Doro masuk klasifikasi pasar kelas H. Terhadap kelebihan pembayaran retribusi pelimpahan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut, petugas pemungut retribusi Pasar Doro diinstruksikan agar mengembalikan kelebihan pernbayaran retribusi kepada pedagang yang bersangkutan. Selanjutnya Dinas akan melakukan pembinaan terhadap para petugas pemungut retribusi agar melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. demikian Tindaklanjut aduan tersebut. aduan selesai dan ditutup. terima kasih