Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP00949168

Rincian Aduan

LGWP00949168

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Mar 2025
0 ditandai
mau mencetak surat dtks di kantor dinas sosial kota semarang saja dipersulit harus pulang lagi untuk mbawa surat pengantar kelurahan dan kecamatan,sampai kelurahan suruh bawa lagi surat pengantar rt rw

Disposisi

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:25 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS SOSIAL

Progress

Selasa, 08 April 2025 - 06:50 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, Terimakasih atas laporannya, dan mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon Laporan akan kami tindak lanjuti, terima kasih

Progress

Selasa, 08 April 2025 - 06:50 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, Terimakasih atas laporannya, dan mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon Laporan akan kami tindak lanjuti, terima kasih

Selesai

Kamis, 10 April 2025 - 15:31 WIB

Kota Semarang

Yth. Bapak / Ibu Terimakasih atas laporan saudara terkait dengan Data DTKS, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut: Untuk permohonan pencetakan surat keterangan terdaftar dalam DTKS di Dinas Sosial sesuai SOP, dokumen administrasi yang diperlukan adalah foto copi KK, KTP dan surat DPP5 dari kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon sudah terdaftar dalam DTKS periode tersebut. Surat keterangan dari kelurahan bertujuan agar sebelum pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Semarang dapat diketahui status DTKS-nya karena Dinas Sosial Kota Semarang hanya bisa mencetakkan data yang sudah terdaftar dalam DTKS. Demikian Informasi yang kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih