Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP00949168
Rincian Aduan
LGWP00949168
Selesai
Public
mau mencetak surat dtks di kantor dinas sosial kota semarang saja dipersulit harus pulang lagi untuk mbawa surat pengantar kelurahan dan kecamatan,sampai kelurahan suruh bawa lagi surat pengantar rt rw
Disposisi
Jumat, 28 Maret 2025 - 14:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 30 Maret 2025 - 21:25 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS SOSIAL
Progress
Selasa, 08 April 2025 - 06:50 WIBKota Semarang
Selamat Pagi, Terimakasih atas laporannya, dan mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon Laporan akan kami tindak lanjuti, terima kasih
Progress
Selasa, 08 April 2025 - 06:50 WIBKota Semarang
Selamat Pagi, Terimakasih atas laporannya, dan mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon Laporan akan kami tindak lanjuti, terima kasih
Selesai
Kamis, 10 April 2025 - 15:31 WIBKota Semarang
Yth. Bapak / Ibu
Terimakasih atas laporan saudara terkait dengan Data DTKS, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk permohonan pencetakan surat keterangan terdaftar dalam DTKS di Dinas Sosial sesuai SOP, dokumen administrasi yang diperlukan adalah foto copi KK, KTP dan surat DPP5 dari kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon sudah terdaftar dalam DTKS periode tersebut. Surat keterangan dari kelurahan bertujuan agar sebelum pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Semarang dapat diketahui status DTKS-nya karena Dinas Sosial Kota Semarang hanya bisa mencetakkan data yang sudah terdaftar dalam DTKS.
Demikian Informasi yang kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih